Example floating
Example floating
YUDIKATIF

Tidak Puas Atas Putusan Hakim ? Ini Jenjang Peradilan Yang Harus Kamu Ketahui

0
×

Tidak Puas Atas Putusan Hakim ? Ini Jenjang Peradilan Yang Harus Kamu Ketahui

Sebarkan artikel ini
Tidak Puas Atas Putusan Hakim ? Ini Jenjang Peradilan Yang Harus Kamu Ketahui
Tangkap layar Instagram/@komisiyudisialri
Example 468x60

HIMPUN.ID – Di Indonesia, ada tiga jenjang peradilan yang harus diketahui oleh para pencari keadilan, yang tidak puas atas putusan hakim.

Mengetahui ketiga tingkatan peradilan tersebut sangat penting, sebagai upaya pengajuan hukum yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Ketiga jenjang peradilan tersebut, yakni tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.

Dikutip Himpun.id, Sabtu 26 Februari 2022 dari akun Instagram @komisiyudisialri, jenjang peradilan tingkat pertama adalah proses peradilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Jenjang Peradilan Pertama, Banding, dan Kasasi

Putusan pengadilan tingkat pertama, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 26 ayat 1 UU No 48/2009).

Sementara untuk jenjang peradilan tingkat banding, adalah proses peradilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Tinggi TUN.

Baca juga: Ridho Terhadap Takdir, Begini Penjelasan Aa Gym

Putusan pengadilan dalam tingkat banding, dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 23 UU No 48/2009).

Terakhir adalah jenjang peradilan tingkat kasasi. Proses peradilan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:Nasihat Aa Gym: Jangan Bersedih!, Allah Tidak Akan Mengecewakan Hamba-Nya

MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 20 ayat 2 UU No 48/2009).

Sumber: Instagram/@komisiyudisialri
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *