Example floating
Example floating
YUDIKATIF

Tahap II Perkara Pencurian dan Pembunuhan, Kejari Boalemo Terima 3 Tersangka  

0
×

Tahap II Perkara Pencurian dan Pembunuhan, Kejari Boalemo Terima 3 Tersangka  

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Boalemo menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik dugaan pencurian dan pembunuhan (foto: hms Kejaksaan Negeri Boalemo)

HIMPUN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik dalam dua kasus tindak pidana berat, yakni dugaan pencurian dan pembunuhan, yang melibatkan tiga orang tersangka.

Adapun ketiga tersangka berinisial, AA, RDK, dan RK yang saat ini sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Boalemo, pada hari Kamis 12 Juni 2025 kemarin.

Pada perkara pertama, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AA dan RDK kepada Jaksa Penuntut Umum, Sofyan Rauf, S.H., M.H., di Kejari Boalemo.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian, dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 dan Angka 4 KUHP, subsidiair Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP.

Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka RK, yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan.

Proses penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Nursetyo Ramadhan, S.H.

Tersangka RK dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsidiair Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), lebih subsidiair Pasal 351 Ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), atau Pasal 365 Ayat (4) dan Pasal 365 Ayat (3) ke-4 KUHP (pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia).

Dengan selesainya proses tahap II, kedua perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan, sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara objektif dan profesional, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Boalemo.

“Kejaksaan Negeri Boalemo terus bekerja maksimal dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penanganan dua perkara besar ini akan kami kawal hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.*

Reporter: Abdurrahman Agunta 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *