HIMPUN.ID – Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro’ (Blok Plan) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan berlangsung Kamis 28 Agustus 2025 di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gorontalo Utara dengan pengawalan aparat TNI.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., mengatakan, dalam penggeledahan tersebut jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan proyek pembangunan masjid tersebut.
“Langkah ini kami lakukan karena pihak UKPBJ belum menyerahkan dokumen lelang atau tender meski sudah diminta penyidik sebelumnya. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa untuk menambah alat bukti dan mencegah upaya penghilangan barang bukti,” ujar Bagas.
Dijelaskan Bagas, sebelumnya, penyidik Kejari Gorontalo Utara telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Bagian UKPBJ yang aktif saat ini maupun pejabat UKPBJ pada tahun 2022, serta anggota Pokja Pemilihan.
“Namun, dokumen-dokumen penting yang diminta tidak kunjung diberikan, sehingga penyidik menempuh langkah penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Bagas.
Penggeledahan kali ini merupakan lanjutan dari serangkaian penggeledahan sebelumnya.
Bagas mengatakan, pada 5 Mei 2025, penyidik menggeledah Kantor CV. Nafa Karya di Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Kemudian pada 8 Mei 2025, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara,” terang Bagas melalui siaran pers diterima himpun.id Kamis 28 Agustus 2025.














