Example floating
Example floating
YUDIKATIF

Putusan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Mantan Pejabat Dinkes Gorut

0
×

Putusan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Mantan Pejabat Dinkes Gorut

Sebarkan artikel ini
(Foto: Hms Kejari Gorut)

HIMPUN.ID – Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo perberat vonis mantan Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa.

Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut hasil dari Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara), Yamin Sahmin Lihawa.

Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, SH.,MH, menjelaskan, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) telah memberikan putusan (vonis) terhadap Terdakwa atas nama Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M. dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.

Diungkapkan Bagas, dalam putusan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” terang Bagas mengutip hasil putusan.

Bagas mengatakan, terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang teregister dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO.

Kemudian pada hari Jumat (22/8/2025) kata Bagas, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menerima pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Berikut amar putusan (vonis):

1. Menerima permintaan banding Penuntut Umum;

2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara dan biaya perkara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1). Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

2). Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Bagas menuturkan, terhadap putusan (vonis) tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengapresiasi putusan (vonis) Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang telah mempertimbangkan Memori Banding Penuntut Umum yang antara lain telah mewujudkan keadilan yang proporsional dalam pemidanaan dan konsisten dalam penerapan hukum sehingga meminimalisir disparitas penjatuhan pidana dalam perkara yang serupa dan berkaitan yang telah inkrahct dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang antara lain perkara:

1. Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus TPK/2023/PN Gto).

2. Syamsudin Kadir, S.Sos.I, Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

3. Abdul Jalil, S.T., Direktur PT Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)

“Selain itu, putusan (vonis) tersebut, terkait penjatuhan pidana badan telah mendekati tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) menuntut Terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan mengenai pidana Denda serta Barang Bukti seluruhnya conform Penuntut Umum,” terang Bagas melalui siaran Pers diterima himpun.id Sabtu 23 Agustus 2025.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *