HIMPUN.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bakal memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang ‘bandel’ bayar pajak.
Adhan Dambea menegaskan, akan menertibkan para pengusaha yang tidak membayar pajak daerah.
Adhan akan menyentuh semua para pengusaha yang tidak bayar pajak, termasuk pengusaha sarang burung walet.
“Kan sudah ada Perdanya itu. Itu kita tertibkan. Kalau mereka tidak mendengar, akan diusir,” tegas Adhan, saat diwawancarai awak media usai menggelar silaturahmi bersama masyarakat di halaman DPRD Kota Gorontalo, Selasa 4 Maret 2025 dini hari.
Adhan juga mengingatkan, para pengusaha rumah makan yang tidak menyetorkan pungutan pajak 10% akan diproses secara hukum.
Sebab kata Adhan, perbuatan tersebut merupakan Pidana.
“Rumah makan itu 10%. Tetapi itu dari yang makan, bukan uang dia (pelaku usaha). Jadi ini yang pemilik rumah makan cuma wajib punggut. Dan dia harus setorkan ke kas daerah itu. Kalau itu dia pungut baru kemudian dia tidak setor, itu pidana. Saya mau kasih contoh, memproses hukum sampai ke pengadilan,” tegas Adhan.
Dikatakan Adhan, langkah tegas ini diambil dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adhan berharap para pengusaha di Kota Gorontalo melaksanakan yang menjadi kewajiban.
“Jangan nanti kita turun,” tegas Adhan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menuturkan, pajak daerah, termasuk pajak restoran, hotel, hiburan, dan lainnya, menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Kota Gorontalo.
Nuryanto menegaskan setiap rupiah yang dibayarkan sebagai pajak akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kami sangat berharap seluruh pengusaha memahami bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi mereka terhadap kemajuan kota. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak berarti menghambat program pembangunan,” terang Nuryanto.
Nuryanto menegaskan, para pengusaha yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administrasi hingga proses hukum pidana yang akan ditangani oleh PPNS. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Kami tidak ingin ada pengusaha yang merasa nyaman dengan mengabaikan kewajibannya. PPNS akan bekerja sesuai prosedur hukum untuk memastikan pelanggaran semacam ini tidak lagi terjadi di masa depan,” tegas Nuryanto.
Sebagai langkah awal, BKAD Kota Gorontalo mengimbau seluruh pengusaha untuk segera memeriksa dan memastikan pembayaran pajak mereka telah sesuai dan tepat waktu.
Selain itu, BKAD juga membuka layanan konsultasi untuk membantu pengusaha memahami kewajiban pajak mereka.
“Kami mengimbau para pengusaha untuk segera melaporkan dan melunasi pajak mereka sebelum tindakan tegas diambil. Jangan sampai ketidakpatuhan ini mengganggu kelangsungan usaha mereka sendiri,” imbaunya.*














