Example floating
Example floating
DAERAHGorontaloPemda Gorontalo Utara

ASN Gorut yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Akan Diberikan Sanksi

0
×

ASN Gorut yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Akan Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, saat memberikan sambutan pada penutupan 'Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan Pemanfaatan Aplikasi siHARKA', di Salah Satu Hotel di Kota Gorontalo, Kamis 2 Februari 2023. (Foto: Kominfo/UM)

HIMPUN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaporkan harta kekayaan hingga waktu yang ditentukan bakal diberikan sanksi.

Ditegaskan Suleman, ASN yang tidak melaporkan harta kekayaan akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi.

“Akan ada sanksi, minimal sanksi administrasi yang diberikan oleh pimpinan OPD kepada ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Suleman Lakoro.

Diungkapkan Suleman, semua ASN berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan selama 1 Tahun.

“Kemudian tahun berikut kita laporkan, dan itu batas pelaporannya sampai dengan bulan Maret,” terang Suleman Lakoro, saat memberikan sambutan pada penutupan ‘Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan Pemanfaatan Aplikasi siHARKA’, di Salah Satu Hotel di Kota Gorontalo, Kamis 2 Februari 2023.

Suleman mengatakan, dengan adanya Bimtek, tidak ada alasan lagi bagi ASN, untuk tidak melaporkan kekayaannya di setiap bulan Maret.

Bimtek Akan Dilaksanakan Lagi

Dijelaskan Suleman, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sudah mencakup para Eselon IIIB ke bawah, sampai Eselon IV.

“Memang untuk tahun ini kita hanya baru sampai pada pelaporan LHKASN yang menduduki jabatan Eselon IIIB ke bawah, dan Eselon IVA. Jadi belum mencakup semua ASN,” jelas Suleman Lakoro.

Baca juga:Ragam Budaya dan Destinasi Wisata di Sekitar Ibu Kota Negara Baru

Dikatakan Suleman, Bimtek tata cara pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara dan pemanfaatan aplikasi siHARKA akan dilaksanakan lagi.

“Insya Allah berikut nanti kita akan latih lagi untuk seluruh ASN. Baik itu PNS maupun P3K sudah harus berkewajiban mengisi harta kekayaan,” kata Suleman Lakoro.

Suleman menerangkan, hal tersebut merupakan tindakan lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020.

“di mana kepada kita semua harus berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan selama 1 tahun,” tutup Suleman Lakoro.

Editor: Usman Anapia
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *