HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan akan mengimplementasikan hasil Studi Banding (Stuban) di Manado terkait strategi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Apa yang hari ini kami dapatkan di lapangan serta penjelasan dari pemerintah kecamatan serta kelurahan yang ada di Kota Manado ini, akan kami terapkan di Kota Gorontalo nanti, terutama dalam memberikan pengertian terhadap masyarakat akan pentingnya pajak dan retribusi melalui mimbar-mimbar tempat ibadah dan acara-acara lainnya,” terang Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.
Studi banding yang dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Haryono Soeronoto, S. STP, M. Si., tersebut tidak hanya melibatkan Badan Keuangan Kota Gorontalo, namun juga melibatkan seluruh Camat yang serta Lurah yang ada di Kota Gorontalo.
Haryono mengatakan untuk pertama mereka melakukan kunjungan ke Kecamatan Malalayang guna untuk melakukan pertemuan dengan para aparat baik yang ada di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.
“Hari ini ada dua hal yang kami lakukan studi banding, yakni pertama mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PPB), yang kedua berkaitan dengan retribusi sampah,” ungkap Haryono Soeronoto, Jumat 13 Desember 2024.
Haryono mengungkapkan, hasil studi banding untuk pengelolaan pajak khususnya yang ada di Kota Manado semua taat bahkan mencapai 100 persen pencapaiannya.
“Jadi di Kota Manado ini, untuk PBB telah diserahkan ke pihak kelurahan, dan Alhamdulillah semua masyarakatnya taat bahkan Kota Manado mencapai 100 persen target pajaknya. Yang kedua, terkait retribusi sampah dan hasilnya juga sama. Hal ini tentunya tidak lepas dari sinergitas pemerintah dan masyarakat akan pentingnya pajak dan retribusi,” jelas Haryono.
Haryono mengatakan lewat mimbar-mimbar tempat ibadah, pemerintah Kota Manado selalu menyuarakan terhadap pentingnya pajak dan retribusi.*














