Example floating
Example floating
DAERAHGorontaloPemkot Gorontalo

Batas Akhir 31 Oktober: Pemkot Gorontalo Ingatkan Wajib Pajak Segera Lunasi PBB 2025

0
×

Batas Akhir 31 Oktober: Pemkot Gorontalo Ingatkan Wajib Pajak Segera Lunasi PBB 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (kanan) (Foto: Ferdi)

HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Badan Keuangan, mengingatkan seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Sesuai ketentuan, batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB telah ditetapkan pada 31 Oktober 2025.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menekankan, pelunasan PBB merupakan kewajiban seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak berupa tanah dan bangunan.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu. Pembayaran lebih awal akan menghindarkan dari antrean dan potensi kendala teknis saat tenggat waktu tiba,” terang Nuryanto, Sabtu 4 Oktober 2025.

Nuryanto juga menjelaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan ini. PBB yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk nyata untuk kemajuan Kota Gorontalo.

Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelunasan PBB tepat waktu sangat krusial bagi kemajuan kota.

Untuk memudahkan masyarakat, Badan Keuangan Kota Gorontalo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, termasuk melalui loket resmi pemerintah, bank yang telah bekerja sama, serta berbagai kanal pembayaran digital.

Pemerintah Kota Gorontalo juga mengingatkan, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran setelah jatuh tempo 31 Oktober 2025 akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, masyarakat Kota Gorontalo dapat berpartisipasi aktif dengan melunasi PBB tepat waktu, paling lambat 31 Oktober 2025,” tutup Nuryanto.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *