HIMPUN.ID – Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah Boalemo, Irfan Uwade menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Boalemo berlaku sejak 1 Januari 2023.
Kabid Irfan menjelaskan, yang dimaksud dengan pajak daerah, itu terdiri dari beberapa jenis pajak, termasuk pajak parkir.
Pajak Parkir
Soal pajak parkir kata Irfan, ketika area parkir berada di dalam pasar, maka pihak Perkimhubtan Boalemo, tidak memiliki kewenangan dalam memungut biaya parkir.
“Tidak perlu dari pihak Perkim memungut biaya parkir, karena itu rananya pasar, tapi pajak parkir itu dipihak ketigakan, jadi yang mereka setorkan 30 persen untuk ke daerah itu pajak parkir,” ungkap Kabid Pendapatan.
Retribusi Parkir
Dijelaskan Kabid Irfan, retribusi parkir tentunya ada intervensi dari Pemerintah Daerah (Pemda), seperti menyediakan tempat parkir, atau lokasi parkir yang sudah ditentukan.
“ketika dia dipungut retribusi parkir sediakan dulu tempatnya, itu difasilitasi oleh Pemda, tapi kalau bapak ibu sudah melihat di situ ada banyak motor-motor terparkir tapi belum disediakan tempatnya dan itu dinyatakan tempat parkir, itu pemungutanya salah,” jelasnya.
Baca juga:Tahun Politik dan Tahun Optimisme dalam Pembacaan Thariq Modanggu
Terakhir Irfan mangaku, bahwa pihaknya akan membagikan dokumen Perda tersebut ke Dinas terkait.
“Jadi tolong fungsikan sebenar-benarnya apa yang dimaksud pajak parkir dengan retribusi parkir,” pungkasnya.














