HIMPUN.ID – Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan DPK KNPI Kabila Bone, menggelar Focuss Group Discussion (FGD) dengan tema “Bijak Bersosmed: Stop Hoax dan Ujaran Kebencian”, di Gedung Aula LP2M IAIN Sultan Amai Gorontalo, Kamis 16 Maret 2023.
Ketua Panitia, Karim Thaib, mengungkapkan, FGD dilaksanakan pihak DPK KNPI Kabila Bone dan HMJ HTN Hukum Tata Negara, dalam rangka memberikan edukasi.
“Baik kepada Pemuda, Mahasiswa, serta masyarakat secara umum, agar bersosmed lebih bijak dengan tidak menebar Hoax dan ujaran kebencian,” terang Karim Thaib.
Kegiatan FGD yang dilaksanakan DPK KNPI Kabila Bone dan HMJ HTN Hukum Tata Negara, tersebut mendapat apresiasi dari Kajur HTN Rahmat Santoso Gobel.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Anak didik Mahasiswa saya. Mereka sudah mampu membangun kolaborasi dengan organisasi Ekstra Kampus, dalam hal ini DPK KNPI Kabila Bone. Apalagi dalam memberikan edukasi lebih bijak bersosmed,” ungkap Rahmat Santoso Gobel.
Pada kegiatan FGD yang dilaksanakan DPK KNPI Kabila Bone dan HMJ HTN Hukum Tata Negara tersebut, menghadirkan beberapa pemateri.
Penjelasan Para Pemateri
Salah satu pemateri, Subhan Ashir Dai, yang merupakan Praktisi Hukum, menuturkan, hoax dan ujaran kebencian merupakan bentuk kejahatan.
Diungkapkan Subhan, para pelaku yang menyebarkan berita hoax menyesatkan dapat dikenakan hukum.
“Hal ini diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, ‘setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,'” papar Subhan.
Dikatakan Subhan, ketentuan hukum pidana Undang-undang ITE sangat jelas.
“Sehingga jangan sembarangan menyebarkan berita hoax apalagi jika berita tersebut menyesatkan,” tegas Subhan.
Subhan menyarankan, jika mendapatkan berita, harus disaring terlebih dahulu.
“Jika konten tersebut bermanfaat untuk orang banyak, maka tidak apa-apa jikalau di share. Tapi, jika berita itu belum diketahui kebenaran valid atau dalam berita terindikasi mengiring khalayak untuk saling membenci, maka jangan menyebarkan kalau perlu di delete,” saran Subhan.
Baca juga:Serahkan LKPD ke BPK, Bupati Pohuwato Bertekad Terus Memperbaiki Kinerja Pengelolaan Keuangan
Dikson Yasin menuturkan, keinginan mendapatkan informasi hanya sebatas kebenaran alternatif, tanpa mencari tahu kebenaran fakta-fakta, menjadi penyebab banyak penerima informasi mempercayai berita tanpa disaring.
“Kemudian, mereka langsung emosi dan menyebarkan berita, meski itu hoaks dan menyesatkan,” tutur Dikson.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Verrianto Madjowa, mengatakan, dari pihak organisasi Pers sendiri sangat menyayangkan, ketika ada situs-situs media yang memberikan konten hoax dan ujaran kebencian.
“Hal tersebut tentu menyalahi kode etik dari pers. Akan tetapi, saya melihat lebih banyak konten hoax dan ujaran kebencian diproduksi oleh situs media yan tidak terdaftar dalam dewan pers. Kalaupun ada dari media yang terdaftar pada Dewan Pers, mohon bisa dilaporkan dan kami siap mengawal secara bersama, dengan cara melakukan mediasi untuk ditindaklanjuti, disampaikan ke Dewan Pers selaku yang menangani situs media yang menyalahi kode etik,” jelas Verrianto.

Pemateri lain, Kepala Bidang IKP, Zakira Basereyan mewakili Kominfo Provinsi Gorontalo, menyampaikan, pihak Kominfo selalu berupaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap beberapa situs media, yang menyajikan konten hoax dan ujaran kebencian.
“Saya mengajak para mahasiswa untuk mencegah berita hoaks dan ujaran kebencian, dengan ikut serta dalam literasi digital salah satu program Kominfo. Dalam literasi digital masyarakat diajarkan untuk dapat membuat konten-konten positif, bermanfaat, dan teruji kebenarannya,” ajak Zakira.
Untuk diketahui, kegiatan FGD dihadiri oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. Ruliyanto Podungge, LC, M.HI, Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, Rahmat Santoso Gobel, M.H. Sedangkan, peserta yang mengikuti giat FGD berjumlah 75 orang. (Rls)














