Example floating
Example floating
DAERAHPemkot Gorontalo

Dari Penagihan ke Apresiasi: Pemkot Gorontalo Tawarkan Insentif Fiskal untuk Wajib Pajak Patuh

0
×

Dari Penagihan ke Apresiasi: Pemkot Gorontalo Tawarkan Insentif Fiskal untuk Wajib Pajak Patuh

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Ferdi)

HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo resmi meluncurkan pendekatan baru dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025. Beleid ini mengatur Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah, menandai pergeseran strategi dari penekanan penagihan menjadi pendekatan apresiasi dan motivasi.

Kebijakan ini bertujuan utama untuk menumbuhkan budaya sadar pajak di kalangan masyarakat dan pelaku usaha, mengubah persepsi pajak dari sekadar kewajiban menjadi bentuk kontribusi aktif dalam pembangunan kota.

Kepedulian Pemerintah dan Semangat Gotong Royong

Insentif fiskal ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah daerah.

Perwako ini membuka peluang bagi wajib pajak yang berkinerja baik untuk menerima berbagai bentuk keringanan, seperti potongan, pengurangan, atau pembebasan pajak. Insentif ini diberikan berdasarkan kriteria ketat, meliputi:

1. Tingkat kinerja wajib pajak yang baik.
2. Ketepatan waktu pembayaran.
3.Kondisi ekonomi daerah.

Menciptakan Hubungan yang Seimbang

Rabu 5 November 2025, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, kembali menegaskan, aturan ini didesain untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban fiskal dan penghargaan yang layak.

Pemerintah Kota Gorontalo optimistis bahwa mekanisme penghargaan yang transparan dan berbasis data ini akan menjadi katalisator penting.

Diharapkan, tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan dapat meningkat drastis, yang pada akhirnya akan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih adil, mandiri, dan berkelanjutan.

Insentif ini diharapkan menjadi stimulus yang efektif, mengubah paradigma bahwa wajib pajak yang patuh layak mendapatkan apresiasi langsung dari pemerintah daerah.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *