HIMPUN.ID – Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Penetapan tersangka kepada Doni Salmanan, dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 8 Maret 2022.
Ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim.
Doni Salmanan Dilakukan Penahanan
Ahmad Ramadhan membeberkan, selanjutnya Bareskrim akan penahanan terhadap Doni Salmanan.
“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ahmad dilansir dari laman humas.polri.
Baca juga:8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga
Baca juga:Nadiem Makarim Akui Ada Perempuan Dibelakangnya Hantarkan pada Kesuksesan
Ahmad mengatakan, pihaknya pun akan melakukan tracing terhadap aset milik tersangka Doni Salmanan. Kemudian akan ditracing pula aliran dana yang masuk dan keluar rekening tersangka.
“Setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita dari Doni Salmanan yakni satu buah handphone, satu akun YouTube, dan dua akun email yang terhubung dengan YouTube dan Qortex.
Selain itu, bukti transfer deposit dan withdrawl beserta flashdisk berisi hasil download video juga turut disita.
Baca juga:Doa Berlindung dari Kesyirikan
Diketahui, Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Sumber: Devisi Humas Polri