Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Dorong Regulasi Ramah Investasi, DPRD Provinsi Gorontalo Mulai Bahas Ranperda Perubahan Perizinan Berusaha

0
×

Dorong Regulasi Ramah Investasi, DPRD Provinsi Gorontalo Mulai Bahas Ranperda Perubahan Perizinan Berusaha

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna ke-111 dalam rangka pembahasan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dipimpin langsung oleh Idrus M. Thomas Mopili di Ruang Sidang Paripurna, Senin 5 Oktober 2026 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-111 dalam rangka pembahasan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyerahkan naskah Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Prov. Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili sebagai langkah awal dimulainya pembahasan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, dipimpin langsung oleh Pimpinan Dewan Thomas Mopili serta dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, serta jajaran OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo.

Salah satu terobosan substansial yang diusulkan dalam Ranperda perubahan ini adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu maksimal penyelesaian perizinan selama 10 hari kerja. Apabila seluruh dokumen persyaratan administrasi dinyatakan lengkap namun izin belum diterbitkan oleh instansi terkait dalam kurun waktu tersebut, maka perizinan berusaha dianggap berlaku secara otomatis.

Gusnar Ismail, menjelaskan, penyesuaian regulasi ini merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus merespons dinamika kebutuhan investasi daerah yang membutuhkan kepastian hukum.

Selain pemangkasan durasi layanan, cakupan sektor perizinan diperluas dari 16 sektor menjadi 22 sektor, dengan memasukkan industri ekonomi kreatif dan perkoperasian. Jumlah variasi jenis usaha yang diatur juga melonjak tajam dari sebelumnya 600 jenis usaha menjadi sekitar 1.600 jenis usaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penyesuaian skala besar ini dilakukan agar seluruh aktivitas penanaman modal, baik skala kewenangan pusat maupun daerah, memiliki landasan hukum yang jelas dan ramah terhadap para pelaku usaha.

Usai penyerahan naskah, delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menyerahkan dokumen Pandangan Umum Fraksi kepada pimpinan rapat. Pembahasan Ranperda selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim tanggapan Pemprov Gorontalo untuk mematangkan pasal-pasal krusial sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *