HIMPUN.ID – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo mengkaji ulang mekanisme pengadaan tenaga non-ASN guna menghadirkan tata kelola perekrutan yang akuntabel, efisien, serta sesuai dengan regulasi Kementerian PAN-RB.
Kajian strategis tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Komisi I bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 6 Oktober 2026.
Rapat tersebut dihadiri Inspektur Provinsi Gorontalo, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan, Kepala Biro Pengadaan, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan, koordinasi lintas instansi ini berfokus pada penyusunan tata cara rekrutmen tenaga pihak ketiga (outsourcing) yang berkinerja tinggi tanpa membebani anggaran daerah. Salah satu yang disarankan sebagai langkah awal, yakni penerapan mekanisme pengadaan barang dan jasa berbasis digit
“Prosesnya supaya lebih akuntabel melalui mekanisme e-katalog pengadaannya yang seluruhnya adalah otoritas dari pemerintah provinsi. Di samping pengadaannya e-katalog, kami juga akan merekomendasikan review oleh Inspektorat soal standar besaran gaji, standar kerja, dan tugas fungsi agar sesuai standarnya merata,” ujar Umar.
Umar menambahkan, penataan ini mencakup seluruh skema tenaga honorer yang tidak terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun tenaga alih daya seperti petugas keamanan dan kebersihan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, mengungkapkan, DPRD bersama Pemprov Gorontalo mulai melirik opsi skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagaimana yang telah diterapkan di DKI Jakarta sebagai alternatif pengganti outsourcing konvensional.
“Kami mendapatkan informasi seperti di DKI sudah menggunakan PJLP. Kami mencoba apakah di Gorontalo bisa digunakan PJLP ini sambil mencari tahu mana yang lebih efisien, apakah dengan outsourcing atau PJLP,” tutur Srikandi PAN yang akrab disapa Femmy.
Legislator Dapil Bone Bolango itu juga menegaskan, penerapan skema PJLP tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Komisi I berkomitmen untuk terus melakukan kajian mendalam dengan melibatkan para ahli dan pihak berkompeten agar penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.(Adv)














