HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang lalai dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak.
Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, dalam rapat lanjutan pembahasan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester II Tahun 2025 di Aula I, Selasa 21 Oktober 2025.
Herman Haluti menyatakan, DPRD Kota sepenuhnya mendukung langkah pemerintah untuk memberlakukan sanksi.
“Kami dari DPRD Kota mendukung upaya pemerintah memberikan sanksi tegas bagi yang memiliki usaha di Kota Gorontalo yang tidak membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Herman, dugaan kelalaian pembayaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun masyarakat selama ini disinyalir karena tidak adanya sanksi tegas yang diterapkan oleh pemerintah kota.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Herman Haluti secara eksplisit meminta agar usulan ini dimasukkan dalam kesimpulan rapat.
“Mohon pimpinan sidang, ini dimasukan dalam kesimpulan mendorong pemerintah Kota Gorontalo untuk adanya sanksi bagi pelanggar yang tidak membayar pajak,” tegasnya.
Rapat evaluasi PAD ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Gorontalo.
Rapat berjalan aman dan tertib, di mana para Camat turut melaporkan realisasi PAD di wilayah kecamatan masing-masing.*(Adv)














