HIMPUN.ID – Penasihat Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Efendi Dali, SH., meminta aset daerah dikelola dengan mengacu pada mekanisme pengelolaan aset yang ada.
Hal ini diungkapkannya berdasarkan, pengamatannya ada beberapa aset pemerintah, yang pengelolaanya diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan yang ada.
“Jika aset itu berada di organisasi, maka ketika ada pergantian kepengurusan dari yang lama ke pengurus yang baru, maka penyerahan aset sebaiknya melalui berita acara serah terima. Agar pengurus yang baru, dapat mengetahui, dan menjaga aset dari pengurus yang telah berakhir masa jabatannya,” ungkap Efendi, Minggu (17/01/2021).
Sebab kata Efendi, disuatu hari nanti aset tersebut akan diperiksa dan didata kembali oleh bagian aset pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara,
“Jika suatu saat ini masuk ke ranah hukum, maka sebagai penasihat hukum, tentulah saya akan ditunjuk melakukan pendampingan dan pembelaan. Oleh sebab itu, mari dijaga,” kata Efendi.
Dijelaskannya, sebagai penasihat hukum pemerintah daerah yang ditugaskan di Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ia diatur dalam undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat, dimana peran seorang lawyer adalah memberikan pendampingan hukum dan pembelaan.
“Oleh sebab itu, ketika sudah di percayakan menjadi penasihat hukum, maka saya perlu juga memberitahukan bahwa, aset-aset daerah yang sudah ada, baik itu di Pramuka, di tempat wisata, dan di tempat lain, maka perlu untuk di jaga,” terangnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengapresiasi peran dari Efendi Dali, di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
“Keberadaan pengacara hukum Pemda, sangat membantu Pemda. Tidak hanya dalam masalah, akan tetapi sebelum terjadi permasalahan, sudah harus pro aktif dalam advokasi hukum,” ucapnya singkat.
Reporter : Mohamad Yusrianto Panu














