HIMPUN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo sepakat memangkas alokasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Jumlah Ranperda yang semula dipatok sebanyak 15 regulasi pada tahun 2026 dikurangi menjadi 10 Ranperda pada tahun 2027.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi Propemperda 2026 dan penetapan Propemperda 2027 yang berlangsung bersama Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, tim ahli Bapemperda, serta mitra kerja OPD di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 14 September 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano menegaskan, pemangkasan target tersebut dilakukan agar pembahasan setiap regulasi jauh lebih matang, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat, ketimbang sekadar mengejar target kuantitas.

“Sengaja kami kurangi, supaya kita tidak hanya mengejar banyaknya jumlah Perda. Yang paling penting adalah bagaimana produk hukum yang kita hasilkan benar-benar maksimal, bisa diselesaikan, dan memberikan efek serta manfaat terhadap masyarakat,” ujar Syarifudin.
Dari total 10 Ranperda skala prioritas untuk tahun 2027 tersebut, sebanyak enam Ranperda merupakan hak inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo dan empat Ranperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Materi muatannya mencakup pengelolaan lingkungan, ketahanan pangan, BUMD, pendidikan, hingga penataan lembaga adat.
Sementara untuk usulan Ranperda sektor investasi, Syarifudin Bano menyebut pihaknya masih meminta penjelasan komprehensif dari Pemprov Gorontalo mengenai korelasinya dengan Perda Perizinan serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah disahkan sebelumnya.
Syarifudin Bano menambahkan, sebelum memasuki Propemperda 2027, Bapemperda bersama Pemprov Gorontalo terlebih dahulu berkomitmen menuntaskan sisa empat Ranperda target tahun 2026 yang saat ini sedang dalam tahapan pembatalan dan finalisasi pembahasan.(Adv)














