HIMPUN.ID – Polemik mengenai dugaan beberapa Aparat Desa (Apdes), yang tercover pada penerima bantuan sosial BPNT dan PKH, di Desa Hutamonu, menuai protes.
Kritik keras datang dari Selmi Musa, salah seorang warga Desa Hutamonu, yang geram dengan adanya aparat desa yang diduga sebagai penerima bantuan sosial (PKH dan BPNT).
Kepada himpun.id, Selmi Musa menyampaikan, jelas dalam aturan petunjuk teknis graduasi KPM PKH tahun 2020 dimana, aparat desa tidak bisa tercover pada penerima bantuan sosial.
“Sangat disayangkan seorang kepala desa, bahkan diduga ikut merekomendasikan aparat desanya, menjadi penerima bantuan sosial, yang jelas-jelas itu bertentangan dengan aturan,” tegas Selmi Musa.
Pemberian Sanksi dan Pencopotan
Selmi menegaskan, upaya pemberian sanksi, sampai hal pencopotan dari jabatan, harus diberlakukan atas tindakan seperti ini.
Kata Selmi, bila merujuk pada pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, poin b, c dan d kepala desa dilarang :
1. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
2. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
3. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
Baca juga: Diduga Apdes Hutamonu Terdaftar Penerima Bantuan PKH dan BPNT, Ini Tanggapan Dinsos Boalemo
Ia menuturkan, sebelumnya, istrinya Sartin Djakatara, adalah penerima bantuan PKH, dan akhirnya dikeluarkan karena dengan alasan, dirinya saat itu sudah menjadi CPNS.
“Saya tidak persoalkan, istri saya dikeluarkan sebagai penerima PKH, karena sesuai aturan, ASN memang tidak bisa tercover pada penerima PKH. Tapi, seharusnya dilakukan dengan mekanisme aturan graduasi dan dimusyawarahkan di desa. Dan seharusnya pula, aparat desa pun, harus ikut dikeluarkan dari daftar penerima bansos,” kesal Selmi.
Tak hanya itu, Selmi Musa pun ikut menyorot peran BPD Hutamonu, yang seolah bungkam terkait dengan polemik yang saat ini tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Menurut Selmi, harusnya BPD yang lebih proaktif dalam mencegah hal-hal seperti ini terjadi di desa.
“Bahkan hal tentang aparat desa Hutamonu yang tercover pada bansos dan sederet persoalan lain desa ini, sudah sempat kami suarakan bersama teman-teman dalam aksi parlemen jalanan (demo) pada tahun 2020 kemarin, tapi BPD sendiri sepertinya memilih untuk tidak menanggapi sama sekali apa yang menjadi aspirasi kami saat itu,” ucap Selmi Musa.
Baca juga: Aparat Desa Hutamonu Diduga Penerima Bansos BPNT dan PKH
Untuk diketahui, informasi diperoleh himpun.id, dari wawancara bersama pendamping PKH Kecamatan Botumoito, Ninangsi Nihe, bahwa aparat desa Hutamonu yang terdaftar pada penerima bantuan sosial PKH dan BPNT berjumlah 5 orang.
Diberitakan sebelumnya, Kades Hutamonu Mesko Buluati menjelaskan, sebelum dirinya menjabat Kepala Desa Hutamonu, mereka (aparat desa, red) ini sudah penerima bantuan.
“Emang betul mereka punya penghasilan tetap, tapi jika dihitung, upah harian tidak sebanding lurus dengan yang mereka terima, jadi mohon kebijakannya. PNS saja disamping gaji ada tunjangan,” ungkap Kades Mesko, Rabu 06 Oktober 2021.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial Kabupaten Boalemo, melalui Kepala Bidang Rehabilisasi Sosial Perlindungan Jaminan Sosial, Sofianti Talibo, dengan tegas menyatakan, aparat desa tidak bisa tercover sebagai penerima bantuan sosial, sebagaimana yang tercantum pada petunjuk teknis Graduasi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH tahun 2020.
Reporter: Arten Masiaga