HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, zakat fitrah bagi umat muslim di wilayah Kabupaten Boalemo ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Vicon Kantor Bupati Boalemo pada Rabu 11 Februari 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, tokoh agama, serta pemangku adat.
Wakil Bupati Lahmudin Hambali menyampaikan, pemerintah dan pihak terkait sepakat untuk menyeragamkan nilai zakat yang jika dibandingkan dengan tahun sebeumnya memiliki perbedaan, berikut penjelasannya:
– Tahun 1447 H: Ditetapkan hanya 1 golongan sebesar Rp 40.000.
– Tahun Sebelumnya: Biasanya terbagi menjadi 2 golongan harga.
– Fidyah: Ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari.
“Penetapan besaran Zakat Fitrah dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kewajibannya sebagai umat muslim sebelum memasuki bulan Ramadhan,” ujar Wabup Lahmudin.
Ketua Baznas Kabupaten Boalemo, Mus Moha menambahkan, untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, proses pengumpulan akan dikelola secara terstruktur.
Zakat akan dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di setiap desa di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo. Hal ini diharapkan dapat memastikan pendistribusian zakat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan (mustahik).
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh, Ketua MUI Kabupaten Boalemo, Luqmanul Hakim Abubakar, Ketua Baznas Kabupaten Boalemo, Mus Moha, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo, serta para Pemangku Adat setempat.(Adv)
Reporter: Abd. Wahit Isima
Editor: Fadli Sukriani Melu














