Example floating
Example floating
Pemda Gorontalo

Kabar Baik Bagi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo, Sofyan Ungkapkan Deretan Hak Perlindungan Didapatkan

0
×

Kabar Baik Bagi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Gorontalo, Sofyan Ungkapkan Deretan Hak Perlindungan Didapatkan

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi di halaman Kantor Bupati Gorontalo pada Selasa 21 Juli 2026 (Foto: Himpun.id/Agung Nugraha).

HIMPUN.ID Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo memberikan kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya. Sebanyak 3.013 orang PPPK paruh waktu resmi mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan dari PT Taspen.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat memimpin apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Gorontalo pada Selasa 21 Juli 2027.

Melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan, fasilitas jaminan kesehatan tersebut mencakup anggota keluarga pegawai dengan penanganan medis kelas II.

“Yang mereka terima lima orang, suami istri, dengan anak tiga, dan pelayanan di rumah sakit di kelas II,” ungkap Bupati Sofyan.

Selain jaminan kesehatan, Sofyan Puhi juga memastikan para pegawai paruh waktu tercover dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh PT Taspen. Skema perlindungan ini ditegaskan telah mulai berlaku secara aktif.

“Itu sudah berlaku mulai saat ini dan seterusnya,” tegasnya.

Tidak hanya fasilitas perlindungan fisik dan finansial, para pegawai juga dijamin akan mendapatkan perlindungan dan konsultasi hukum apabila menghadapi masalah atau kendala selama menjalankan tugas kedinasan.

Menutup sambutanya, orang nomor satu di Pemkab Gorontalo itu menyampaikan masa berlaku Surat Keputusan (SK) bagi seluruh PPPK paruh waktu tersebut.

“Pendampingan hukum, konsultasi, dan lain sebagainya, dan SK PPPK paruh waktu sampai di bulan Desember tahun 2026,” pungkas Sofyan.(Adv)

Reporter: Agung Nugraha
Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *