Example floating
Example floating
NASIONAL

Kabar Gembira, Pemerintah Kembali Gulirkan Program Bantuan Subsidi Upah

0
×

Kabar Gembira, Pemerintah Kembali Gulirkan Program Bantuan Subsidi Upah

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira, Pemerintah Kembali Gulirkan Program Bantuan Subsidi Upah, (Foto: Ilustrasi uang/ Unsplash/Mufid Majnun)

HIMPUN.ID – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta rupiah untuk tahun 2022.

Dikutip Himpun.id dari laman facebook indonesiabaik.id, Sabtu 16 April 2022, bantuan subsidi upah ini, disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Syarat Menerima BSU

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini, pekerja harus memenuhi hal-hal berikut, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

3. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta;

Baca juga:Panjatkan Doa Ini Jika Ingin Allah Berikan Kekuatan dan Kelapangan Rezeki

Baca juga:Selamat! 73.944 Siswa Lulus SPAN PTKIN 2022, Ayo Cek Disini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Diutamakan bagi pekerja di beberapa sektor.**

Sumber IndonesiaBaik.Id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *