HIMPUN.ID – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta rupiah untuk tahun 2022.
Dikutip Himpun.id dari laman facebook indonesiabaik.id, Sabtu 16 April 2022, bantuan subsidi upah ini, disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini, pekerja harus memenuhi hal-hal berikut, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
3. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta;
Baca juga:Panjatkan Doa Ini Jika Ingin Allah Berikan Kekuatan dan Kelapangan Rezeki
Baca juga:Selamat! 73.944 Siswa Lulus SPAN PTKIN 2022, Ayo Cek Disini
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Diutamakan bagi pekerja di beberapa sektor.**
Sumber IndonesiaBaik.Id














