HIMPUN.ID – Belum lama ini, di Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, viral kegiatan pertambangan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan, Abdul Hanap M.P,SH.,MH, melalui rilis resminya, kepada himpun.id. Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan itu, belum diketahui secara pasti, apakah sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau belum.
“Terkait perizinan pertambangan memang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun sejak 6 Bulan diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian ESDM), terhitung sejak 11 Desember 2020, sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ungkap Hanap.
Dikatakannya, terkait kegiatan pertambangan di Kecamatan Lambunu, ia akan mencari informasi terkait izin tersebut.
“Apabila terbukti belum memiliki izin operasi, maka saya akan laporkan di Mabes Polri. Siapapun diduga pelaku ilegal mining Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” tegas Abdul Hanap yang merupakan Advokat asal Parimo itu.
Apresiasi Abdul Hanap untuk Polda Sulawesi Tengah
Namun, kata Hanap, ia telah menerima informasi, seluruh kegiatan pertambangan itu, telah ditertibkan oleh aparat Polda Sulawesi Tengah.
“Tindakan tegas Polda Sulteng harus di apresiasi, dan semoga yang menjadi fokus penertiban seluruh diduga pelaku ilegal mining yang berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah,” ucapnya.
Sebab kata Hanap, jika hal ini dibiarkan, akan merusak lingkungan, dan tentunya tidak sedikit masyarakat yang dirugikan, apalagi, jika proses pengelolaan, tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika hanya karena alasan kemanusiaan, maka sebelum adanya kegiatan pertambangan, saya pastikan belum ada juga warga setempat yang mati kelaparan karena tidak adanya kegiatan pertambangan,” terangnya.
Terakhir, Hanap menegaskan, tidak ada alasan pembenar bagi orang-orang yang coba-coba melanggar hukum.
“Apalagi menyangkut potensi kerusakan lingkungan ; banjir, longsor, dan berdampak luas bagi masyarakat, khususnya petani yang memerlukan aliran air bersih. Ditambah lagi terjadinya peralihan pekerjaan karena sebagian besar masyarakat memilih mengelola tambang, karena banyaknya pengelola akhirnya berpotensi mengakibatkan kecelakaan di Lokasi pertambangan,” pungkasnya. (HP)















