HIMPUN.ID – Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja.
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyampaikan Fasilitas kesejahteraan tersebut diantaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi, yang pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material.
“Maka dari itu harapan kita bersama bahwa kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,”ujar Dirjen Putri, saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.
Wujudkan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Dirjen Putri menuturkan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya adalah telah diterbitkannya Surat Edaran No. 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga:Tentang Wanita, Ustadz Adi Hidayat: Perempuan Itu Lembut, Punya Sifat Perasa yang Dalam
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan, serta melakukan pembinaan kepada perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan.
Pedoman Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan, selain diterbitkannya surat edaran tersebut, upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah dengan menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh sebagai pedoman penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga:Makanan yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Ini Penjelasan dr Saddam Ismail
“Berkenaan hal tersebut, untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, pentingnya bagi kami pemerintah untuk bisa mendapat masukan dari masing-masing seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini, yang nantinya akan memberikan dampak pada hubungan kerja yang kondusif dan produktif”, jelas Dinar.
Sumber: kemnaker