HIMPUN.ID – Hingga saat ini Pemerintah terus melakukan upaya untuk memutus pandemi Covid-19, terlebih varian Omicron.
Untuk menjaga diri dari Varian Omicron, perlu mengetahui gejala dari varian tersebut.
Gejala Omicron secara umum, yakni demam, batuk, flu, dan sakit tenggorokan.
Dikutip himpun.id Rabu 16 Februari 2022, dari pamflet yang diunggah di Instagram @kemenkes_ri, apabila Mengalami Gejala Lakukan Tes PCR/Swab-Antiger (Jika hasil tes positif tidak perlu khawatir)
Jika bergejala sedang, berat, dan kritis segera ke rumah sakit
Baca juga:Hebat, ‘Festival Pesona Boalemo’ Masuk usulan KEN Tahun 2022
Jika tanpa gejala atau gejala ringan, cukup isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat
Jika berusia>45 tahun dan memiliki komorbid, hubungi fasilitas kesehatan, Dokter pemeriksa akan menentukan apakah perlu dirawat di RS atau dapat dirujuk ke karantina/ isolasi terpusat.
Yang Perlu diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah
Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab
Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid
Dipantau petugas kesohatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat)
Baca juga:6 Makanan Kaya Omega 6, Ini Penjelasannya!
Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik. Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain.
Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri
Tetap pakai masker saat keluar kamar
Berkomitmen untuk isoman sampai selesai.
Sumber: Instagram/@kemenkes_ri