HIMPUN.ID – Pasca KPU Bone Bolango menyatakan pasangan IRIS tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan, Kuasa Hukum Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu, menggugat KPU Bone Bolango, Rabu 21 Agustus 2024.
Gugutan kuasa hukum Bapaslon IRIS ini buntut dari proses verifikasi faktual oleh PPS, yang dianggap tidak prosedural.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo, membenarkan adanya permohonan sengketa yang dilayangkan oleh Bapaslon IRIS.
“Iya memang benar Bapaslon IRIS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, dan kami sudah berikan tanda terima permohonan kepada kuasa hukum, namun demikian saat ini Bawaslu masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya nantinya akan diputuskan melalui rapat pleno, apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil,” ungkapnya.
Yulianti, mengatakan permohonan dari Bapaslon IRIS telah diterima dan sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Permohonan yang masuk akan dikaji dan dilakukan verifikasi administrasi, setelah itu akan dibahas bersama di rapat pleno antara pimpinan Bawaslu, apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, kita tunggu saja hasilnya,” jelas Yulianti dikutip dari laman bonebolango.bawaslu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim pemenangan pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS), Saipul Suleman menegaskan, proses verfak kesannya mendadak, tanpa ada pemberitahuan ke pihak Bapaslon.
Tak hanya itu, Saipul juga komplen atas surat pemberitahuan tentang adanya pemilik dukungan yang tidak bisa ditemui, baru diterima nanti setelah 6 hari.
“Jika tiap hari ada pemberitahuan kepada kami terkait dengan masyarakat yang tidak bisa di temui, tentunya itu kami akan turun mencari yang bersangkutan,” keluhnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan tanda terima nomor: 001/PS.PNM.LG/75.7504/VIII/2024, permohonan penyelesaian sengketa dilayangkan pada hari Rabu 21 Agustus 2024, tepatnya diterima pukul 21.41 WITA oleh Bawaslu Bone Bolango.
Permohonan penyelesaian sengketa diserahkan langsung oleh kuasa hukum Bapaslon IRIS, yakni Yosef Mado Witin, SH, MH., Vinia Yunanda, SH., dan Rio Potale, SH., MH. (MCI)