Example floating
Example floating
NASIONAL

Langkah Pemerintah Cegah Varian Omicron Masuk ke Indonesia

0
×

Langkah Pemerintah Cegah Varian Omicron Masuk ke Indonesia

Sebarkan artikel ini
Langkah Pemerintah Cegah Varian Omicron Masuk ke Indonesia
Langkah Pemerintah Cegah Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Tangkap layar Instagram/@djikp
Example 468x60

HIMPUN.ID – Pemerintah melakukan antisipasi untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.

Bentuk antisipasi yang dilakukan antara lain membuat larangan masuk sementara bagi pelaku perjalanan dari beberapa negara tertentu, hingga memperpanjang masa karantina bagi semua pelaku perjalanan dari luar negeri.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Langkah Pemerintah

Berikut Langkah Pemerintah Cegah Varian Omicron Masuk ke Indonesia dikutip himpun.id dari akun Instagram @djikp.

1. Larangan masuk WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari 11 negara.

2. Pemberlakuan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan 11 negara.

3. Menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri menjadi 7 hari, di luar kedatangan dari 11 negara. Berlaku mulai Senin 29 November 2021.

4. Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama kasus-kasus positif dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron.

5. Untuk delegasi G20 dari 11 negara akan disusun mekanisme khusus.

11 negara terdiri dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Daftar negara-negara bisa bertambah/berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah,” tulis dalam pamplet diunggah akun Instagram @djikp Selasa 30 November 2021.

Baca juga: 8 Cara Menjadi Lebih Optimis

Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) sebagai variant of concern.

Menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara, pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu 28 November 2021 malam.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” ujar Luhut dilansir dari laman menpan.

Penyebaran Varian Omicron 

Melihat distribusi negara-negara tersebut, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.

Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Luhut.

Baca juga:  Anda Terus Memikirkan Seseorang? Ini Alasan dan Cara Berhenti

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.

Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.

“Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01,” imbuh Menko Marves.

Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

“Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi Varian Omicron ini,” ujarnya.

Luhut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan COVID-19 di tanah air.

“Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah/menghambat Varian Omicron ini masuk ke Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap Varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini,” tegasnya.

Baca juga: Buruan Download! Aplikasi Sipebi Mudahkan Penyuntingan Teks Bahasa Indonesia

Menutup keterangan persnya, Menko Marves kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi guna mencegah meningkatnya kasus COVID-19.

“Disiplin protokol kesehatan yang akhir-akhir ini mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, kami mohon sekali lagi supaya kita semua saling mengingatkan bahwa pemakaian masker, pencucian tangan, jaga jarak, dan juga vaksinasi itu betul-betul harus kita patuhi,” pungkasnya.

Sumber: Instagram/@djikp, menpan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *