Example floating
Example floating
DAERAHPemkot Gorontalo

Masyarakat Kota Gorontalo Ayo Bayar PBB! Hindari Denda Keterlambatan

0
×

Masyarakat Kota Gorontalo Ayo Bayar PBB! Hindari Denda Keterlambatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (kanan) (Foto: Ferdi)

HIMPUN.ID – Untuk menghindari denda keterlambatan, masyarakat Kota Gorontalo diimbau untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menuturkan, mulai tanggal 1 Mei 2025, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengumumkan masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan.

Nuryanto menjelaskan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor pelayanan pajak daerah Badan Keuangan, maupun melalui layanan online dan bank yang telah bekerja sama.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Dijelaskan Nuryanto, penerimaan dari sektor PBB akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di kelurahan di Kota Gorontalo.

“Pemkot Gorontalo juga mengajak warga yang belum menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB untuk segera menghubungi kelurahan, kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo dan mengunduh meĺalui website yanjak.gorontalokota.go.id,” terang Nuryanto, Selasa 13 Mei 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Gorontalo atau menghubungi layanan informasi pajak di nomor 08114350303.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *