HIMPUN.ID – Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma, ditunjuk akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bone Bolango.
Penunjukannya, untuk mengisi kekosongan Bupati, pasca berakhirnya masa jabatan pemerintahan Bupati Hamim Pou, dan Wakil Bupati Mohamad Kilat Wartabone (HAK) periode 2016-2021.
Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba, bersama Asisten 1 Setda Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe, ke Pemkab Bone Bolango, yang diterima langsung oleh Sekda Ishak Ntoma, dalam rangka membahas penunjukkan Plh. Bupati, di ruang rapat Bupati Bone Bolango, Senin (15/2/2021).
Asisten 1 Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe, menjelaskan, tidak bisa ada kekosongan jabatan pemimpin di daerah, baik itu di kabupaten maupun provinsi.
“Dalam rangka itulah kami Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi dengan Pemkab Bone Bolango, untuk membahas penugasan Sekda Bone Bolango sebagai Plh. Bupati Bone Bolango,” ungkap Syukri.
Dikatakannya, surat penugasan Sekda Bone Bolango menjadi Plh. Bupati Bone Bolango, akan segera disampaikan oleh Gubernur Gorontalo atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Insya Allah akan segera kami sampaikan surat tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ujar Syukri.
Kedua Kalinya Menjadi Plh. Bupati Bone Bolango
Sementara itu, Sekda Ishak Ntoma mengatakan, penunjukan dirinya sebagai Plh. Bupati Bone Bolango, merupakan kedua kali diterimanya selama menjabat Sekda Bone Bolango.
“Pertama tahun 2016 itu selama 10 hari dan yang kedua tahun 2021 ini,” kata Ishak.
Ia memprediksi, ini tidak akan berlangsung lama, dengan kurun waktu yang paling cepat selama 2 minggu.
“Ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, ketika terjadi kekosongan jabatan Bupati, maka Sekda sebagai pemimpin tertinggi, ketika terjadi kekosongan Bupati dan Wakil Bupati, ditunjukan menjadi Plh. Bupati,” jelasnya.
Dijelaskannya, Sekda sendiri akan berfungsi melaksanakan tugas pemerintahan, dan pelayanan publik, serta mempersiapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Apabila kekosongan ini akan berlangsung dalam waktu yang akan lama, Menteri Dalam Negeri akan melakukan evaluasi dan akan menunjuk Plt. Bupati, karena Plh Bupati paling lama waktunya hanya 2 minggu,” pungkasnya. (Rls/Rihol/HP)