HIMPUN.ID – Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik, namun tetap waspada terhadap Covid-19 varian Omicron atau B.1.1.529, yang terdeteksi di Indonesia untuk pertama kalinya pada 15 Desember 2021.
Varian baru Covid-19 ini, didapati menyerang seorang petugas kebersihan yang berinisial N, yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Disamping itu, Kementerian Kesehatan juga mengindentifikasi adanya 5 kasus probable Omicron. 2 kasus warga Indonesia yang baru balik dari Inggris dan AS, 3 lainnya WNA berasal dari Tiongkok yang menuju Kota Manado, Sulawesi Utara.
Terkait 5 kasus probable Omicron tersebut, saat ini telah dilakukan pemeriksaan khusus yang sampelnya sudah dikirim ke Balitbangkes. Hasilnya akan diketahui 3 hari mendatang, untuk melihat apakah sampel tersebut positif Omicron atau bukan.
Dilansir dari akun instagram @kemenkes_ri Jumat 17 Desember 2021, Covid-19 varian Omicron telah ditetapkan WHO sebagai Varian of Concern (VoC) dan terbukti menyebar dengan sangat cepat. Di Inggris misalnya, dari 10 kasus/hari, saat ini sudah mencapai 70.000 kasus/hari.
Jauh lebih tinggi dari puncak kasus di Indonesia pada bulan juli di angka 50.000 kasus/hari.
Proses Skrining di Pintu Masuk Negara Cukup Baik
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, dengan temuan varian baru dari luar negeri yang ditindaklanjuti dengan karantina, membuktikan bahwa proses skrining di pintu masuk negara sudah cukup baik.
Namun demikian, masih perlu penguatan dengan pengetatan pemeriksaan, vaksinasi dosis lengkap, karantina 10 hari dan kepatuhan mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan.
“Kedatangan varian baru dari luar negeri yang kita identifikasi di karantina, menunjukkan bahwa sistem pertahanan kita atas kedatangan varian baru cukup baik, perlu kita perkuat. Jadi, wajar kalau harus stay 10 hari di karantina. Tujuannya bukan untuk mempersulit orang yang datang, tapi melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” beber Menkes Sadikin, Kamis 16 Desember 2021.
Menkes Sadikin menegaskan, untuk terus menegakkan prokes 5 M, segera ikut vaksinasi Covid-19 dan tidak bepergian ke luar negeri, jika tidak ada keperluan mendesak.
Editor: Arten Masiaga
Sumber: Instagram/@kemenkes_ri