HIMPUN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo terus mengintensifkan upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan pendataan objek pajak berbasis desa. Langkah ini diambil untuk memperbaiki kualitas data wajib pajak dan objek pajak agar lebih akurat, sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak dapat dioptimalkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Gorontalo, Bambang Supriyanto menjelaskan, pendataan yang telah berjalan sejak 7 Mei 2026 ini menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik. Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan peningkatan PAD secara lebih terarah dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini bertujuan memperbaiki data wajib pajak dan objek pajak. Data merupakan aset yang sangat penting bagi instansi pemungut pajak. Tanpa data yang akurat, akan sulit menentukan besaran potensi maupun nilai pajak yang seharusnya diterima daerah,” ungkap Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 7 Juli 2026.
Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak melakukan pemungutan secara langsung karena domain tersebut berada di SAMSAT Provinsi. Pemerintah kabupaten sendiri menerima bagian dalam bentuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor, yang hingga saat ini realisasinya berada pada kisaran Rp17,3 miliar hingga Rp17,5 milar.
Dalam proses peningkatan akurasi data di lapangan, Bapenda sengaja melibatkan pemerintah desa karena aparat desa dinilpihak yang paling memahami kondisi riil kepemilikan aset warga, mulai dari rumah, lahan, hingga kendaraan bermotor.
“Pendekatan melalui pemerintah desa sangat penting karena mereka lebih mengetahui kondisi warganya. Dengan keterlibatan desa, data yang kami himpun akan semakin valid dan menjadi dasar yang kuat dalam pemetaan potensi pajak daerah,” jelas Bambang.
Langkah ini juga menjadi strategi untuk menjawab tantangan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan data terbaru dari SAMSAT, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Gorontalo baru menyentuh angka sekitar 39 persen, sementara 61 persen sisanya masih belum memenuhi kewajibannya.
“Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara Bapenda dan SAMSAT. Kami akan terus memperkuat koordinasi, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta mengoptimalkan pendataan agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, peningkatan kepatuhan tidak hanya mengandalkan penegakan aturan, tetapi juga bertumpu pada kualitas data serta sinergi yang solid antarpemangku kepentingan.
“Data yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi objek dan wajib pajak, termasuk mengetahui potensi yang belum tergarap maupun wajib pajak yang masih menunggak. Dengan demikian, strategi peningkatan pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih efektif,” kata Bambang.
Pemerintah daerah berharap kesadaran ini terus tumbuh demi keberlanjutan roda pembangunan di daerah.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk partisipasi nyata membangun Kabupaten Gorontalo,” tutupnya.(Adv)
Reporter: Agung Nugraha
Editor: Fadli Sukriani Melu














