Example floating
Example floating
Pemda Gorontalo

Penuhi Hak Keuangan Desa, BKAD Kabgor Mulai Cairkan ADD Bulan Juli untuk 191 Desa

0
×

Penuhi Hak Keuangan Desa, BKAD Kabgor Mulai Cairkan ADD Bulan Juli untuk 191 Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan saat diwawancarai di Ruang Kerja, Selasa 7 Juli 2026 (Foto: Himpun.id/Agung Nugraha).

HIMPUN.ID Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mulai menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Juli 2026 kepada 191 desa. Total anggaran ADD yang dialokasikan pada tahun ini mencapai Rp73,2 miliar, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak keuangan desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan mengatakan, proses penyaluran resmi dimulai pada Selasa 7 Juli 2026, melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Hingga saat ini, sebanyak 181 desa telah menyelesaikan proses penandatanganan dokumen pencairan, sementara 10 desa lainnya di sekitar lima kecamatan masih dalam proses melengkapi administrasi.

“Mulai hari ini kami melakukan proses pemindahbukuan ADD bulan Juli dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Penyalurannya dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen persyaratan pencairan yang telah divalidasi,” ungkap Hariyanto.

Pengalokasian ADD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan ADD yang bersumber dari paling sedikit 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

“Hingga saat ini sebanyak 181 desa telah menyelesaikan proses penandatanganan dokumen pencairan. Sementara 10 desa yang tersebar di sekitar lima kecamatan masih ditunggu untuk melengkapi administrasi agar dana dapat segera disalurkan,” tambah Hariyanto.

Pihak BKAD pun meminta agar desa yang belum menyelesaikan administrasi untuk segera mengurusnya agar pemenuhan hak keuangan di tingkat desa tidak terhambat.

“Kami mengimbau desa yang belum hadir agar segera datang ke BKAD. Begitu dokumennya lengkap, langsung kami proses penyalurannya,” imbau Hariyanto.

Dengan total pagu anggaran sebesar Rp73,2 miliar dalam setahun, pemerintah daerah setiap bulannya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berkisar Rp6,1 miliar untuk disalurkan ke seluruh desa. Besaran ADD yang diterima setiap desa dipastikan berbeda-beda karena dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah perangkat desa agar pembagiannya adil dan proporsional.

“Besaran ADD setiap desa berbeda-beda. Perhitungannya dilakukan secara merata dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan alokasinya dilakukan sebelum APBD disahkan dan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” jelasnya.

Dana ADD ini nantinya diperuntukkan bagi penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pembiayaan program pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa.

“Pemerintah daerah terus berkomitmen memastikan hak-hak keuangan desa dapat dipenuhi setiap bulan. Meski masih ada tantangan, kondisi keuangan daerah terus membaik sehingga penyaluran ADD dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Adv)

Reporter: Agung Nugraha
Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *