HIMPUN.ID – Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Gorontalo Utara, diminta bekerja sesuai regulasi dan mekanisme.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Wahab Paudi, saat memimpin Rapat pembentukan Pansel Pimpinan Baznas Kabupaten Gorontalo Utara, di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Selasa 31 Januari 2023.
Dijelaskan Abdul Wahab, regulasi dan mekanisme tersebut mengatur tatacara pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Baznas.
“Saya berharap regulasi menjadi acuan,” pinta Abdul Wahab Paudi.
Masa Berakhir Pimpinan Baznas
Ditegaskan Abdul Wahab, pemilihan Pimpinan Baznas segera dilakukan.
“Karena Pimpinan Baznas Kabupaten Gorontalo Utara saat ini berakhir 16 April 2023,” terang Abdul Wahab Paudi.
Dalam rapat tersebut, dihadiri unsur Pemda, Perguruan Tinggi, MUI, dan puhak Kemenag. (HP1)