HIMPUN.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin dan Wakil Bupati Gorut Mukhsin Badar, akhinya melenggang mulus ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorut tahun 2024.
Berhasilnya Paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar, setelah dikabulkannya gugatan mereka atas keputusan KPU Gorut, yang menyatakan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Gorut 2024.
Dengan demikian, Bawaslu Gorut menyatakan Paslon Ridwan Yasin dan Mukhsin Badar memenuhi syarat (MS), dan memberikan waktu tiga hari kepada KPU Gorut untuk menindaklanjuti hal itu.
Menanggapi hal ini, salah satu masyarakat Gorut, Apit Eyato mengucapkan selamat kepada Paslon Ridwan Yasin dan Mukhisn Badar, atas diterimanya gugatan mereka oleh Bawaslu Gorut.
“Dengan lolosnya Paket RIDHO (Ridwan Yasin dan Mukhsin Badar), Bawaslu telah menyelamatkan harapan ribuan konstituen PDIP Gorut di daerah ini. Saya acungkan jempol kepada para tim kuasa hukum Paket Ridho,” ungkapnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Tak hanya pria yang akrab disapa Apit Bocor itu, Ketua Harian Tim Pemenangan Paslon Thariq-Nur, Hamzah Sidiq Djibran, melalui cuitan akun facebooknya, turut mengucapkan selamat kepada Paslon Ridwan Yasin dan Mukhsin Badar.
“Alhamdulillah Pilkada Gorut 3 pasang. Selamat buat pasangan RIDHO,” tulis Hamzah, pada postingannya di Group Facebok Forum Aspirasi Masyarakat Gorontalo Utara, Rabu (02/10/2024).
Hamzah dalam wawancara via telepon menyebutkan mengapresiasi putusan bawaslu dan berharap KPUD dapat menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Tim Pemenangan Paslon Ridwan Yasin dan Mukhsin Badar, Efendi Dali menuturkan, dikabulkannya gugatan Ridwan Yasin dan Mukhsin Badar oleh Bawaslu Gorut, berkat doa konstituen dan yangg lainnya.
“Kemenangan ini berkat doa dari semua konstituen, dan orang orang yang masih sayang dengan Paslon RIDHO. Kebenaran telah mencari titik terangnya dengan jalannya sendiri,” ujar Efendi singkat.
Penulis: Mohamad Yusrianto Panu