HIMPUN.ID – Bupati Boalemo, Rum Pagau memimpin apel awal tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati pada Senin, 5 Januari 2026 ini, menjadi momentum pengumuman kebijakan strategis terkait pola kerja pegawai di tengah efisiensi anggaran nasional.
Turut hadir dalam apel Wakil Bupati Lahmudin Hambali, Sekretaris Daerah Sherman Moridu, jajaran Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dalam arahannya, Rum Pagau menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 yang memasuki periode tahun kedua kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat kembali melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran. Tercatat, anggaran Kabupaten Boalemo mengalami efisiensi kurang lebih sebesar Rp90 miliar.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah mengambil kebijakan inovatif guna menjaga keseimbangan operasional dan kesejahteraan pegawai.
“Tentunya dengan efisiensi anggaran ini, kita tidak boleh patah semangat. Selama efisiensi anggaran ini, Pemerintah daerah telah mengambil kebijakan untuk ASN bekerja di kantor selama tiga hari (Senin, Selasa, Rabu) dan dua hari kerja dari rumah yang kita kenal dengan WFA berlaku Kamis dan Jumat,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari rumah ini memiliki batasan wilayah. Pegawai yang menjalani WFA wajib tetap berada di wilayah Kabupaten Boalemo agar koordinasi tetap terjaga.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan dasar. Tenaga guru dan tenaga kesehatan tetap diwajibkan melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.
Meski kondisi keuangan daerah sedang diperketat, Rum Pagau memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pengurangan tenaga kerja maupun penghapusan hak-hak finansial pegawai.
“Saya berharap kepada seluruh ASN tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing. Kita tidak boleh sama dengan daerah lain; kalau di daerah lain PPPK diberhentikan, di Boalemo tidak boleh begitu dan TPP yang menjadi hak ASN tetap ada,” pungkasnya.(Adv)
Reporter: Abd. Wahit Isima
Editor: Fadli Sukriani Melu















