Example floating
Example floating
DAERAHPemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Komitmen Transparansi: Perwako Baru Atur Jelas Mekanisme Angsuran hingga Pembebasan Pajak

0
×

Pemkot Gorontalo Komitmen Transparansi: Perwako Baru Atur Jelas Mekanisme Angsuran hingga Pembebasan Pajak

Sebarkan artikel ini
saat diwawancarai usai melaksanakan rapat evaluasi PAD di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Rabu malam 28 Mei 2025.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat diwawancarai usai melaksanakan rapat evaluasi PAD di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Rabu malam 28 Mei 2025. (Foto: Arjun)

HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo resmi mengundangkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan dan Insentif Fiskal.

Regulasi baru yang berlaku sejak 1 September 2025 ini secara tegas menjadi payung hukum untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi kelompok masyarakat rentan dan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan, Perwako ini merupakan kebijakan yang pro-rakyat, bertujuan utama untuk menyeimbangkan administrasi pajak dengan kondisi riil ekonomi warga.

“Tujuan utama Perwako ini adalah untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepatuhan dan transparansi dalam administrasi pajak daerah,” ujar Wali Kota Adhan Dambea, Selasa 14 Oktober 2025.

Kepala Badan Keuangan Kota, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menjelaska, Perwako 17/2025 bukan hanya mengganti aturan lama, tetapi juga memperjelas ruang lingkup bantuan fiskal.

Perwako ini mengatur berbagai bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, di antaranya:

Angsuran Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan angsuran pembayaran maksimal enam kali.

Penundaan Pembayaran: Batas penundaan pembayaran hingga tiga bulan, dengan dikenakan bunga 1% per bulan.

Penghapusan Sanksi Administratif: Diberikan bagi wajib pajak yang terbukti mengalami kesulitan ekonomi.

Aspek yang paling menonjol dari Perwako ini adalah pemberian pengurangan dan pembebasan pajak berdasarkan kriteria wajib pajak dan kondisi objek pajak. Ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban fiskal bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Penerima pengurangan atau pembebasan pajak hingga 50% sampai 100% meliputi:

* Warga berpenghasilan rendah.
* Pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
* Veteran.
* Badan nirlaba (non-profit).
* Objek pajak yang terdampak bencana alam maupun non-alam.

Melalui ketentuan ini, Badan Keuangan berharap insentif fiskal dapat dimanfaatkan secara tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memastikan bahwa kondisi ekonomi yang dinamis tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk patuh membayar pajak dan retribusi daerah.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *