Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAHGorontaloPemkot Gorontalo

Pengusaha di Kota Gorontalo yang ‘Bandel’ Bayar Pajak, Tahun 2025 Bakal Ditindak Tegas

0
×

Pengusaha di Kota Gorontalo yang ‘Bandel’ Bayar Pajak, Tahun 2025 Bakal Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: N)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Pengusaha di Kota Gorontalo yang ‘bandel’ bayar pajak, tahun 2025 bakal ditindak tegas.

Hal itu menjadi peringatan tegas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo terhadap seluruh pengusaha yang tak patuh dalam pembayaran pajak.

Example 300x600

Di tahun 2025, BKAD akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Penegakan ini akan didukung oleh kehadiran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah disiapkan untuk menjalankan langkah hukum bagi pelanggar.

Kepala BKAD Kota Gorontalo, Nuryanto, menyatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam pembayaran pajak.

“Kami ingin memastikan seluruh pengusaha taat terhadap kewajiban perpajakan mereka. Mulai Januari 2025, PPNS akan aktif melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran pajak daerah,” ujar Nuryanto, Kamis 9 Januari 2025.

Pajak daerah, termasuk pajak restoran, hotel, hiburan, dan lainnya, menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Kota Gorontalo.

Kepala BKAD menegaskan setiap rupiah yang dibayarkan sebagai pajak akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kami sangat berharap seluruh pengusaha memahami bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi mereka terhadap kemajuan kota. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak berarti menghambat program pembangunan,” tambahnya.

BKAD menegaskan bahwa para pengusaha yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administrasi hingga proses hukum pidana yang akan ditangani oleh PPNS. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Kami tidak ingin ada pengusaha yang merasa nyaman dengan mengabaikan kewajibannya. PPNS akan bekerja sesuai prosedur hukum untuk memastikan pelanggaran semacam ini tidak lagi terjadi di masa depan,” tegas Nuryanto.

Sebagai langkah awal, BKAD Kota Gorontalo mengimbau seluruh pengusaha untuk segera memeriksa dan memastikan pembayaran pajak mereka telah sesuai dan tepat waktu. Selain itu, BKAD juga membuka layanan konsultasi untuk membantu pengusaha memahami kewajiban pajak mereka.

“Kami mengimbau para pengusaha untuk segera melaporkan dan melunasi pajak mereka sebelum tindakan tegas diambil. Jangan sampai ketidakpatuhan ini mengganggu kelangsungan usaha mereka sendiri,” imbaunya.

BKAD juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mendukung pengawasan ini.

“Masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran kewajiban pajak oleh pihak tertentu. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan kota tetap berjalan dengan baik,” tukasnya.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan Kota Gorontalo dapat meningkatkan pendapatan daerahnya dan terus mengembangkan fasilitas serta layanan yang lebih baik untuk masyarakat.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *