HIMPUN.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara siap menyalurkan anggaran sebesar Rp16.093.700.175 untuk pembayaran Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2026 mulai tanggal 05 Juni 2026. Anggaran tersebut akan dibayarkan kepada 3.705 ASN yang meliputi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PNS, PPPK, serta anggota DPRD, setelah melalui perhitungan kemampuan ketersediaan dana daerah.
Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Maylan Tongkodu menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses pembayaran tersebut. Selain Gaji Ke-13, Pemda juga merencanakan penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Ke-13 bagi PNS sebesar 50% dari besaran tarif TPP yang telah ditetapkan dan teranggarkan.
“Kami akan lihat dan hitung kondisi kas, khususnya sumber dana berkenaan secara tepat, agar stabilitas kas tetap terjaga,” ujar Maylan Tongkodu.
Maylan menambahkan, perhitungan ini tetap memprioritaskan belanja mandatory dan belanja wajib mengikat, seperti ADD, Siltap, belanja rutin listrik, air, gaji P3K PW, hingga honor outsourcing agar semuanya tetap terpenuhi.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu berharap agar pencairan Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ini dapat digunakan sesuai dengan peruntukan utamanya, yakni pemenuhan kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Selain menunjang kesejahteraan aparatur, momentum ini diharapkan mampu meningkatkan perputaran ekonomi di wilayah daerah.
Saat ini, Badan Keuangan memastikan seluruh persiapan proses pembayaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak pengelola keuangan di setiap OPD diimbau untuk segera mengajukan dokumen tagihan secara lengkap dan benar agar proses transfer bisa langsung berjalan.(Adv)
Editor: Fadli Sukriani Melu














