HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Tim Hukum memberikan penjelasan resmi terkait polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara yang belakangan menjadi perhatian publik.
Melalui siaran pers diterima Himpun.id Sabtu, 25 Juli 2026, Tim Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango, Adnan Parangi menerangkan, penonaktifan sementara yang dilakukan merupakan tindakan administratif yang memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan bentuk penghukuman terhadap kepala desa.
Menurut Tim Hukum Pemkab Bone Bolango, penonaktifan sementara dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penonaktifan sementara bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif yang tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” tulis keterangan resmi Tim Hukum Pemkab Bone Bolango.
Tim Hukum menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, Kepala Desa Toto Utara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta menyampaikan pembelaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain menjaga jalannya roda pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga menegaskan memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk melindungi aset daerah sebagai bagian dari kekayaan negara. Apabila terdapat dugaan penghilangan, penguasaan, atau penggunaan aset pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah wajib mengambil langkah administratif sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam penjelasannya, Tim Hukum menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara akuntabel, transparan, tertib administrasi, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengelola keuangan dan aset desa secara bertanggung jawab.
Tim Hukum juga menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran sebagaimana yang diduga, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan akan memulihkan seluruh hak Kepala Desa Toto Utara sesuai ketentuan hukum, termasuk mencabut keputusan penonaktifan sementara.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga menyatakan menghormati hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya hukum, baik melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun melalui jalur peradilan, sebagai bagian dari jaminan perlindungan hak setiap warga negara dalam negara hukum.
Dalam siaran pers tersebut, Tim Hukum menyebutkan, kebijakan penonaktifan sementara berdasarkan pada beberapa regulasi, yakni, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Fadli Sukriani Melu














