Oleh: Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan ESDM Badko HMI Sulawesi Utara–Gorontalo, Arga Nurmansyah Mokodompit
HIMPUN.ID –Â Negara hadir di Gorontalo melalui wajah PT Pertamina Patra Niaga anak usaha Pertamina yang ditugaskan mengelola distribusi energi dari hulu ke konsumen akhir. Tapi kehadiran itu kini harus kita pertanyakan secara serius: hadir untuk siapa? Untuk rakyat Gorontalo yang butuh BBM terjangkau, pasokan yang stabil, dan lingkungan pesisir yang sehat? Atau semata demi kepentingan bisnis yang kian jauh dari semangat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?
Gorontalo adalah provinsi termuda di Sulawesi, dengan APBD yang relatif kecil, infrastruktur yang masih berkembang, dan ketergantungan energi yang hampir sepenuhnya bertumpu pada satu perusahaan: Pertamina. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada pesaing. Tidak ada alternatif distribusi yang signifikan. Dalam kondisi monopoli seperti ini, standar akuntabilitas seharusnya lebih tinggi, bukan lebih rendah. Pengawasan seharusnya lebih ketat, bukan lebih longgar.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Laporan demi laporan terus mengalir dari keluhan sopir kontainer yang antre berjam-jam hanya untuk mendapat solar, dugaan penyimpangan BBM subsidi di SPBU Randangan yang tak kunjung tuntas, abrasi pantai Bone Bolango yang terus menggerus pesisir, hingga data pajak yang selama lebih dari enam tahun tidak tersinkronisasi meski KPK sudah turun tangan. Semuanya merangkai satu narasi yang konsisten dan tidak bisa lagi diabaikan: ada kelalaian sistematis yang berlindung di balik citra korporasi.
PBBKB: ENAM TAHUN, RATUSAN MILIAR, DAN TIDAK ADA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, atau PBBKB, adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang seharusnya mengalir ke kas provinsi setiap kali BBM dijual di wilayah tersebut. Besarannya ditetapkan 5 persen dari nilai jual BBM, dan pemungutnya adalah produsen atau importir BBM dalam hal Gorontalo, hampir seluruhnya adalah Pertamina.
Tahun 2022, setoran PBBKB Pertamina untuk Provinsi Gorontalo hanya mencapai Rp 89 miliar. Bandingkan dengan Sulawesi Selatan yang menerima Rp 824 miliar di tahun yang sama. Selisihnya hampir sepuluh kali lipat. Tentu ada perbedaan jumlah penduduk dan kendaraan bermotor antara kedua provinsi Sulsel memang jauh lebih besar. Tapi jika kita menghitung secara proporsional berdasarkan jumlah kendaraan bermotor terdaftar di Gorontalo, angka yang seharusnya masuk ke kas daerah berada di kisaran Rp 120 hingga 150 miliar per tahun. Selisih antara angka ideal dan angka yang benar-benar diterima: Rp 30 hingga 60 miliar setiap tahunnya.
Dalam enam tahun, selisih itu bisa mencapai Rp 180 hingga 360 miliar. Angka yang cukup untuk membangun puluhan sekolah dasar baru di pelosok Gorontalo. Cukup untuk mendirikan puluhan puskesmas yang selama ini absen di daerah terpencil. Cukup untuk membangun ratusan kilometer jalan desa yang hingga hari ini masih berupa tanah berbatu yang menyiksa setiap musim hujan.
Yang membuat persoalan ini jauh lebih serius: KPK RI sudah turun tangan sejak Desember 2020. Namun enam tahun kemudian, pada Maret 2026, persoalan yang sama masih dibicarakan. Masih dibahas. Masih belum selesai. Tidak ada angka final yang disepakati. Tidak ada audit yang dipublikasikan. Tidak ada pejabat yang diminta pertanggungjawabannya. Ini bukan tentang sistem. Ini tentang kemauan politik untuk membuka data, dan akuntabilitas untuk menanggung konsekuensi jika data itu ternyata mengungkap sesuatu yang tidak nyaman.
SPBU RANDANGAN DAN JARINGAN PENYIMPANGAN YANG LEBIH LUAS
BBM bersubsidi adalah instrumen kebijakan sosial negara. Ia dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah nelayan, petani, sopir angkutan umum, pedagang kecil bisa mengakses energi dengan harga yang tidak mencekik. Setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan kepada pihak yang tidak berhak adalah pengkhianatan langsung terhadap orang-orang yang paling membutuhkannya.
Pada Oktober 2024, Aliansi Mahasiswa Gorontalo bersama Intelkam Polresta Kota Gorontalo bertemu langsung dengan manajemen Integrated Terminal Gorontalo untuk membahas dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi di SPBU Randangan. Pertemuan itu bukan yang pertama masyarakat sudah melaporkan kecurigaan ini berulang kali melalui berbagai saluran. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pertamina mengklaim bahwa sistem barcode dan CCTV yang mereka miliki sudah terhubung ke pusat pengawasan, dan setiap transaksi dipantau secara real-time.
Tapi teknologi pengawasan yang canggih sekalipun tidak ada gunanya jika data yang dikumpulkannya tidak pernah diproses menjadi tindakan nyata. Hingga Maret 2026 lebih dari satu tahun setelah pertemuan formal itu tidak ada satu pun informasi publik yang bisa diakses masyarakat mengenai hasil investigasi internal Pertamina, sanksi yang dijatuhkan kepada SPBU yang terbukti bermasalah, maupun mekanisme pencegahan struktural yang sudah diimplementasikan.
Namun persoalan penyimpangan BBM subsidi di Gorontalo tidak berhenti di Randangan. Ia merembet ke wilayah-wilayah lain yang justru lebih rentan karena minim pengawasan dan jauh dari pusat kendali di Kota Gorontalo.
Marisa ibu kota Kabupaten Pohuwato, yang berjarak lebih dari 200 kilometer dari Kota Gorontalo adalah salah satu titik yang paling mengkhawatirkan. Sebagai pusat ekonomi di ujung barat Gorontalo, Marisa menjadi simpul distribusi BBM untuk wilayah Pohuwato yang luas, mencakup kawasan pertanian, perkebunan, pertambangan rakyat, dan jalur logistik menuju Sulawesi Tengah. Kebutuhan solar di wilayah ini sangat besar dan justru di sinilah celah penyimpangan paling terbuka lebar.
SPBU-SPBU di Marisa dan sekitarnya beroperasi dalam kondisi pengawasan yang jauh lebih lemah dibanding SPBU di kota. Jarak yang jauh dari terminal induk Gorontalo berarti frekuensi inspeksi lapangan yang lebih rendah. Kapasitas Hiswana Migas dan aparat penegak hukum setempat untuk memantau seluruh titik distribusi secara konsisten sangat terbatas. Sementara di sisi lain, permintaan solar dari sektor perkebunan sawit, tambang rakyat, dan angkutan barang di Pohuwato terus meningkat menciptakan tekanan yang mendorong praktik penyimpangan kuota.
Modus yang beredar di lapangan bukan rahasia lagi: solar subsidi yang seharusnya untuk kendaraan pribadi dan nelayan kecil, diambil dalam jumlah besar menggunakan jeriken oleh oknum yang kemudian menjualnya kembali ke industri dengan selisih harga yang menggiurkan. Di Marisa, praktik ini sering dikaitkan dengan kebutuhan mesin-mesin perkebunan dan alat berat tambang rakyat yang tidak berhak mendapat solar subsidi. Sementara nelayan dan petani kecil yang justru menjadi target kebijakan subsidi harus antre panjang atau bahkan kehabisan karena kuota sudah terkuras lebih dulu oleh mereka yang tidak berhak.
Yang memperparah situasi ini adalah lemahnya sistem verifikasi di tingkat SPBU. Nozzle khusus dan sistem barcode memang diklaim sudah terpasang, tapi implementasinya di lapangan jauh dari ideal. Banyak laporan yang menyebut bahwa mesin barcode kerap dalam kondisi tidak berfungsi, atau petugas SPBU tidak konsisten dalam memverifikasi identitas pembeli solar subsidi. Dalam kondisi seperti ini, sistem pengawasan teknologi yang diklaim canggih itu hanya menjadi pajangan bukan perlindungan nyata bagi rakyat.
Data BPH Migas menunjukkan bahwa penyimpangan BBM subsidi di Indonesia bukan fenomena lokal atau sporadis. Pada 2023, BPH Migas mencatat lebih dari 2.700 kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di seluruh Indonesia. Gorontalo, dengan luas wilayah yang besar, kepadatan pengawasan yang rendah, dan ketergantungan ekonomi yang tinggi pada sektor yang banyak menggunakan BBM, adalah salah satu wilayah yang paling rentan namun paradoksnya, juga salah satu yang paling sedikit mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan regulator energi.
Keheningan Pertamina selama lebih dari satu tahun setelah pertemuan Oktober 2024 bukan hanya mengecewakan ia adalah konfirmasi diam-diam atas apa yang kami sebut budaya impunitas. Di mana pelanggaran terjadi, dilaporkan, dibahas dalam forum resmi, lalu perlahan-lahan menghilang dari radar tanpa ada seorang pun yang benar-benar menanggung konsekuensinya.
KUOTA SOLAR YANG MENCEKIK LOGISTIK DAN PETANI GORONTALO
Persoalan lain yang kerap luput dari pemberitaan adalah ketidakmemadaian kuota solar untuk kebutuhan logistik dan pertanian di Gorontalo. Para sopir kontainer dan truk barang melaporkan antrean yang bisa berlangsung berjam-jam bahkan bermalam di SPBU yang menyediakan solar subsidi. Situasi ini bukan hanya menyiksa secara fisik, tapi juga menggerus efisiensi ekonomi secara nyata.
Kondisi ini terasa paling berat di jalur Trans-Sulawesi yang menghubungkan Gorontalo dengan Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Truk-truk pengangkut hasil pertanian jagung dari Pohuwato, ikan dari Paguat, sayuran dari Bone Bolango harus menanggung biaya tambahan dari antrean panjang dan ketidakpastian pasokan solar. Ketika biaya operasional meningkat, harga barang di tingkat konsumen ikut naik. Dan di Gorontalo, efek berantai dari ketidaklancaran distribusi solar terasa jauh lebih besar dibanding di kota-kota besar Jawa. Satu truk yang terlambat bisa berarti jagung yang menumpuk di kebun petani Pohuwato sebelum sempat sampai ke pengepul, atau ikan yang membusuk sebelum tiba di pasar.
Ironisnya, sementara truk-truk logistik dan petani kecil antre berjam-jam demi solar subsidi yang sering tidak mencukupi, sektor industri dan perkebunan besar yang tidak berhak atas subsidi namun memiliki akses dan modal untuk memanipulasi sistem justru bisa mendapatkan solar dengan lebih mudah melalui jalur-jalur yang tidak semestinya. Ini adalah ketidakadilan yang terjadi setiap hari, di depan mata, namun seolah tidak ada yang merasa bertanggung jawab untuk mengakhirinya.
Kuota solar yang ditetapkan BPH Migas untuk Gorontalo tampaknya tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan terutama di sektor logistik dan pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Revisi kebijakan kuota yang berbasis data lapangan yang sesungguhnya, bukan sekadar proyeksi administratif dari pusat yang jauh dari realitas Gorontalo, adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.
KRISIS KEPERCAYAAN: DARI JAKARTA HINGGA GORONTALO
Persoalan Gorontalo tidak bisa dilepaskan dari konteks nasional yang jauh lebih besar. Pada pertengahan 2025, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 18 orang, mencakup berbagai level manajemen dan pihak swasta yang terlibat.
Kasus ini bukan sekadar tentang satu orang yang tamak. Ini tentang sistem yang memungkinkan pengoplosan BBM RON 90 yang dijual sebagai RON 92 berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan rantai pengambil keputusan yang panjang, dan menguras uang rakyat dalam skala yang masif. Implikasinya bagi Gorontalo sangat nyata: jika praktik pengoplosan ini berlangsung secara sistemik di tingkat nasional, maka konsumen di Gorontalo yang membeli Pertamax dengan keyakinan bahwa mereka mendapatkan BBM berkualitas sesuai yang tertera mungkin selama bertahun-tahun membayar harga premium untuk kualitas yang lebih rendah. Mereka tidak punya laboratorium uji mandiri. Mereka tidak punya akses untuk memverifikasi. Mereka hanya bisa percaya. Dan kepercayaan itu, ternyata, telah disalahgunakan.
TUNTUTAN BADKO HMI SULUTGO
Pertama audit investigatif KPK dan BPK terhadap seluruh data penyaluran dan pelaporan PBBKB Pertamina Patra Niaga di Gorontalo untuk periode 2020 hingga 2026. Jika ditemukan selisih yang tidak bisa dijelaskan secara akuntabel, maka harus ada proses hukum yang nyata bukan sekadar koreksi administratif.
Kedua, tindak lanjut hukum yang transparan dan terukur atas dugaan penyimpangan BBM subsidi di SPBU Randangan, SPBU-SPBU di wilayah Marisa dan Pohuwato, serta seluruh titik distribusi lain yang terindikasi bermasalah. Investigasi tidak boleh hanya menyasar SPBU di kota wilayah-wilayah terpencil yang justru lebih rentan harus mendapat perhatian yang sama, bahkan lebih besar. Masyarakat berhak tahu: apakah ada sanksi yang dijatuhkan? Apakah ada izin yang dicabut? Atau semuanya berakhir dengan pembinaan yang tidak menimbulkan efek jera apapun?
Ketiga, BPH Migas harus segera melakukan evaluasi dan revisi kuota BBM subsidi untuk Gorontalo terutama solar berdasarkan data kebutuhan riil sektor logistik, pertanian, dan nelayan kecil. Bukan proyeksi dari meja kantor Jakarta yang tidak mengenal kondisi lapangan Gorontalo.
Keempat, keterlibatan aktif masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi mahasiswa Gorontalo dalam proses pengawasan distribusi BBM dan penilaian AMDAL terminal. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi urusan birokrasi internal yang tertutup ia harus melibatkan publik sebagai pemegang kedaulatan tertinggi atas sumber daya alam di wilayahnya.
Kelima, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan seluruh pemerintah kabupaten termasuk Kabupaten Pohuwato tidak boleh terus bersikap pasif. DPRD Provinsi Gorontalo harus segera memanggil manajemen Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo untuk rapat dengar pendapat terbuka bukan pertemuan tertutup yang hasilnya tidak pernah sampai ke telinga publik. Khusus untuk persoalan di Marisa dan Pohuwato, DPRD Kabupaten Pohuwato harus mengambil inisiatif serupa di tingkat daerah.
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” — HR. Muslim
Catatan Redaksi: Redaksi menerima tulisan opini ini sebagai bagian dari ruang publik dan kontrol sosial. Seluruh isi, data, dan opini yang terkandung dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi HIMPUN.ID senantiasa menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi bagi pihak yang merasa keberatan dengan isi tulisan ini.














