HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025, yang bukan hanya sebagai regulasi pajak, melainkan sebagai instrumen kunci dalam strategi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.
Kebijakan ini menekankan pentingnya penggunaan insentif fiskal untuk mendukung sektor usaha dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan, Perwako ini merupakan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang tengah berjuang.
“Melalui Perwako ini, kami ingin memastikan bahwa pajak daerah bukan hanya alat pungutan, tetapi juga instrumen untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha bangkit dari tekanan ekonomi,” ujar Wali Kota Adhan Dambea.
Fokus pada Sektor Produktif
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak, terutama bagi sektor-sektor yang memberikan dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi. Adhan Dambea secara eksplisit menargetkan keringanan dan pembebasan pajak pada sektor tersebut.
“Kita ingin memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tetap produktif. Jika sektor ini tumbuh, maka ekonomi kota juga akan bergerak,” tambahnya, menekankan bahwa insentif ini bertujuan menarik investasi baru serta memperkuat daya saing daerah.
Pendekatan Kemitraan Fiskal
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam implementasi Perwako 17/2025 adalah kemitraan fiskal, bukan sekadar penagihan.
“Masyarakat yang patuh akan diberi penghargaan melalui insentif, sementara mereka yang terdampak akan diberikan ruang keringanan,” jelas Nuryanto, Jumat 24 Oktober 2025.
Pemerintah Kota Gorontalo optimis bahwa dengan adanya dukungan dan kemudahan ini, kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menambah beban masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat fondasi keuangan daerah.
“Kami percaya, keuangan daerah yang kuat hanya bisa terwujud jika masyarakat dan pemerintah saling mendukung. Perwako ini menjadi bukti nyata bahwa kami hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit,” tutup Wali Kota Adhan Dambea.














