Example floating
Example floating
DAERAHPemkot Gorontalo

Perwako 17/2025: Pemkot Gorontalo Pastikan Kebijakan Fiskal Adaptif, Ringankan Warga dari Beban Pajak Saat Bencana

0
×

Perwako 17/2025: Pemkot Gorontalo Pastikan Kebijakan Fiskal Adaptif, Ringankan Warga dari Beban Pajak Saat Bencana

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Ferdi)

HIMPUN.IDPemerintah Kota Gorontalo secara tegas mengimplementasikan kebijakan fiskal yang adaptif dan berkeadilan melalui penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025.

Perwako ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah, memastikan bahwa pemerintah hadir melindungi masyarakat dari dampak bencana alam dan kesulitan ekonomi.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan, payung hukum ini menjadi komitmen pemerintah untuk tidak menambah beban masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

“Kami tidak ingin masyarakat yang sedang tertimpa musibah tetap dibebani kewajiban pajak yang berat. Perwako ini hadir sebagai dasar hukum agar pemerintah dapat memberikan keringanan secara adil dan terukur,” ujar Wali Kota Adhan Dambea.

Dasar Keadilan dan Transparansi

Dalam Perwako 17/2025, dijelaskan, keringanan dan pembebasan pajak dapat diberikan berdasarkan tiga kondisi utama: kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, atau dampak bencana alam dan keadaan darurat lainnya. Ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menilai kewajiban fiskal.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan, langkah ini merupakan upaya penyesuaian kebijakan daerah dengan realitas di lapangan.

“Kami berupaya menyesuaikan kebijakan pajak daerah dengan situasi di lapangan. Tujuannya agar masyarakat terbantu, namun tetap menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik,” ungkapnya, Jumat 24 Oktober 2025.

Untuk menjamin prinsip keadilan, proses pengajuan keringanan diatur secara transparan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan resmi kepada instansi pengelola pajak, yang kemudian akan melalui proses verifikasi ketat sebelum penetapan akhir oleh Wali Kota.

Dengan implementasi Perwako ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat memperkuat prinsip keadilan sosial dan memastikan bahwa sistem pajak daerah dapat berfungsi sebagai jaring pengaman bagi warga yang paling membutuhkan.*

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *