Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DAERAH

Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

0
×

Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini
Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Racing
Ratusan Knalpot Racing, Knalpot Non Standar dan Knalpot Modifikasi Mobil, dimusnahkan.
Example 468x60

HIMPUN.ID – Ratusan Knalpot Racing, Knalpot Non Standar dan Knalpot Modifikasi Mobil, dimusnahkan oleh Polres Kota Bitung, di halaman Markas Polres Kota Bitung, Senin (12/04/2021).

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Bitung, AKBP Indrapramana H., SIK., dilaksanakan usai Apel Pasukan Operasi Keselamatan Samrat 2021, bersama jajaran Forkopimda Kota Bitung.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Agenda yang dilaksanakannya secara simbolis dengan cara memotong ratusan knalpot racing dengan menggunakan mesin pemotong itu, turut dilaksanakan pula bersama Komandan Sub Denpom XIII 1-2 Kapten Cpm Charles Katuuk.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bitung, AKP. Awaludin Puhi, mengungkapkan, pemusnahan ratusan Knalpot Racing yang dilakukan oleh Polres Kota Bitung khususnya Satuan Lalu Lintas itu, untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

“Hasil kegiatan hari ini tidak lain adalah, tindak lanjut dari keluhan masyarakat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Selama satu bulan ini, jumlah knalpot sudah berjumlah 220 buah yang terdiri dari knalpot non standar, racing, dan knalpot modifikasi mobil,” ungkapnya.

Kapolres Kota Bitung, AKBP. Indrapramana H., S.IK., saat memusnahkan secara simbolis ratusan Knalpot Racing, Di Halaman Markas Polres Kota Bitung, Senin (12/04/2021).

Knalpot Racing Resahkan Warga

Ia menerangkan, jenis knalpot ini selain meresahkan warga karena suara yang dihasilkannya, larangan penggunaannya juga sudah termaktub dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

“Pasal 285 Ayat 1 berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” terangnya.

Dikatakannya, pemusnahan ratusan knalpot racing ini juga, merupakan bukti dari keseriusan Polres Kota Bitung, untuk menjamin Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas di Kota Bitung, saat memasuki Operasi Keselamatan Samrat 2021.

“Kami berharap, kita semua bisa menjadi pelopor dalam berlalulintas. Dengan adanya pemusnaan ini, masyarakat dapat teredukasi bahwa, knalpot non standar yang menimbulkan dampak negatif tidak dipergunakan diruang publik,” harapnya.

Masyarakat Diminta Kampanyekan Keamanan, Ketertiban, dan Keselamatan

Ditambahkannya, masyarakat Kota Bitung, kiranya bersedia mengkampanyekan keamanan, ketertiban, dan keselamatan khususnya dalam berlalu lintas melalui media social, dengan menggunakan hashtag #SayaDukungBitungTertib.

“Saya juga berharap kepada warga masyakat kiranya bersedia mengkampanyekan diri melalui media social pribadi dengan menggunakan hashtag #SayaDukungBitungTertib,” tandasnya.

Turut serta dalam pemusnahan itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bitung AKP. Awaludin Puhi, unsur TNI, Satpol PP Kota Bitung dan Dinas Perhubungan Kota Bitung. (MYP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *