Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Soroti Status Lahan Fasilitas Publik di Desa Lobuto, Umar Karim Minta Pemkab Gorontalo Uji Dokumen Hibah

0
×

Soroti Status Lahan Fasilitas Publik di Desa Lobuto, Umar Karim Minta Pemkab Gorontalo Uji Dokumen Hibah

Sebarkan artikel ini
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo saat turun langsung melakukan memediasi sengketa lahan yang melibatkan fasilitas publik di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, Sabtu 19 September 2026 (Foto: Himpun.id/hms Deprov).

HIMPUN.ID Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo turun langsung memediasi sengketa lahan yang melibatkan fasilitas publik di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, Sabtu 19 September 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Lobuto tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada pekan sebelumnya. Mediasi ini dihadiri Ketua Komisi I Fadli Poha, anggota Komisi I Umar Karim, Asisten I Pemkab Gorontalo, Kabid Pertanahan, Kabid Pendapatan, Camat Biluhu Timur, Kepala Desa Lobuto, Kepala Puskesmas Biluhu Timur, perwakilan LSM, serta masyarakat dan pihak ahli waris.

Fokus utama pembahasan tertuju pada kejelasan legalitas dan proses hibah tanah yang di atasnya telah berdiri sejumlah fasilitas pelayanan publik vital, seperti kantor desa, bangunan sekolah, hingga Puskesmas Biluhu Timur. Pihak ahli waris mendesak pemerintah daerah memberikan transparansi terkait dasar serta tahapan hibah yang dinilai masih memicu keraguan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menekankan agar sengketa hak atas tanah antara masyarakat dan pemerintah daerah diselesaikan melalui pendekatan dialogis tanpa mengorbankan kepentingan pelayanan publik.

“Dalam bersengketa tanah itu bukan menjadi kasus saling bermusuhan, namun mencari solusi. Ini sengketa tanah antara pemilik hak waris dengan pemerintah daerah. Kami Komisi I akan menekan pemerintah daerah untuk duduk bersama mencari solusinya,” ujar legislator yang akrab disapa UKA.

Umar Karim mendorong Pemkab Gorontalo bersama pihak ahli waris untuk melakukan uji keabsahan seluruh dokumen pertanahan dan sertifikat penguasaan lahan secara rinci guna menentukan mekanisme penyelesaian yang sah secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan, penanganan aset daerah wajib berlandaskan asas kepastian hukum dan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah itu selalu bergerak dan bertindak sesuai regulasi yang ada, fakta dan kekuatan hukumnya. Kami tidak akan menyia-nyiakan apa yang menjadi hak masyarakat. Ketika kita bertindak tidak sesuai regulasi, pasti dampaknya akan besar,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Pemkab Gorontalo dan ahli waris untuk segera menjadwalkan rekonsiliasi data pertanahan agar status aset fasilitas publik di Desa Lobuto memiliki kepastian hukum tanpa merugikan hak-hak masyarakat.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *