Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Kawal Bantuan Cadangan Pangan Peternak Mandiri, DPRD Provinsi Gorontalo Sambangi Ditjen Peternakan Kementan

0
×

Kawal Bantuan Cadangan Pangan Peternak Mandiri, DPRD Provinsi Gorontalo Sambangi Ditjen Peternakan Kementan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Kamis 17 September 2026 (Foto: Himpun.id/hms Deprov).

HIMPUN.ID Rombongan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Kamis 17 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengkoordinasikan usulan calon penerima bantuan cadangan pangan bagi peternak mandiri di Provinsi Gorontalo.

Rombongan legislatif daerah tersebut diterima langsung oleh Kepala Tim Kerja Bahan Pangan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Frieska.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, mempertanyakan penyebab belum terakomodasinya Provinsi Gorontalo sebagai penerima alokasi bantuan pakan, padahal usulan telah diajukan secara berulang.

“Gorontalo sudah beberapa kali mengusulkan untuk bisa mendapatkan bantuan, tetapi kenapa tidak pernah masuk. Kami membutuhkan penjelasan faktor apa yang menjadi kendala dan bagaimana supaya data peternak kami bisa memenuhi persyaratan,” ujar Suyuti.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Tim Kerja Bahan Pangan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, Frieska,
menjelaskan, skema pengusulan bantuan harus berjalan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, dilanjutkan ke tingkat provinsi, hingga diteruskan ke pemerintah pusat.

Frieska menekankan, setiap berkas usulan wajib melampirkan kelengkapan dokumen pendukung serta pakta integritas. Bagi peternak yang terhimpun dalam kelompok atau koperasi, pakta integritas dikeluarkan oleh pengurus asosiasi terkait. Sementara untuk peternak mandiri non-asosiasi, dokumen verifikasi harus diterbitkan secara resmi oleh dinas teknis di tingkat kabupaten.

“Jadi mekanisme pengusulannya dari kabupaten, kemudian ke provinsi, baru provinsi yang menyampaikan kepada kami,” jelas Frieska.

Atas penjelasan teknis tersebut, Suyuti mengimbau pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan provinsi untuk segera melakukan rekonsiliasi data peternak serta melengkapi seluruh kualifikasi administrasi yang disyaratkan.

Langkah cepat ini dinilai krusial agar peternak mandiri di Gorontalo dapat masuk dalam daftar prioritas penyaluran bantuan pakan pada triwulan III.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *