HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mempertegas komitmen penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan instansi pemerintahan maupun fasilitas publik. Penegakan regulasi tersebut kini dilengkapi dengan penguatan struktur kelembagaan pengawasan serta skema reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah evaluasi dan perketatan aturan tersebut dibahas dalam Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, di Ruang Rapat Sekda, Kamis 17 September 2026.
Sekda Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa menegaskan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR harus diawali dari kedisiplinan jajaran aparatur pemerintah sebelum diterapkan secara masif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.
“Yang menjadi catatan kita, pertama terkait kelembagaan, kemudian reward dan punishment. Bagaimana implementasinya mulai dari jajaran pemerintah daerah. Jadi Satuan Tugas (Satgas), atau dalam bentuk apa pun, yang akan melakukan pengawasan penerapan regulasi atau Perda yang sudah kita miliki,” ujar Iwan Mustapa.
Iwan Mustapa menjelaskan, Pemkab Bone Bolango mewajibkan seluruh pimpinan OPD untuk menyediakan ruang khusus merokok (smoking area) yang terpisah di area luar kantor agar tidak mengganggu aktivitas dan kualitas udara di dalam ruang kerja.
Meski demikian, penyediaan ruang merokok tersebut bersikap terbatas dan tidak berlaku bagi fasilitas tertentu. Tempat pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, rumah ibadah, arena kegiatan anak, hingga moda transportasi umum tetap ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok secara total tanpa pengecualian.
Iwan Mustapa menambahkan, pemetaan persentase kepatuhan KTR di tiap-tiap OPD nantinya akan dijadikan salah satu tolok ukur penilaian kinerja instansi. Langkah ini selaras dengan visi Kabupaten Bone Bolango sebagai daerah berbasis konservasi yang menjamin ruang hidup sehat dan ramah lingkungan bagi seluruh masyarakat.(Adv)
Editor: Fadli Sukriani Melu














