Example floating
Example floating
DAERAH

Sebut LGBT sebagai Ancaman Non-Milter, Misnawaty Paparkan Rencana Materi Pencegahan Edukasi melalui Kurikulum Sekolah

0
×

Sebut LGBT sebagai Ancaman Non-Milter, Misnawaty Paparkan Rencana Materi Pencegahan Edukasi melalui Kurikulum Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, saat menghadiri Focus Group Discussion(FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perspektif HAM di d’Qta Aja Resto, Kota Gorontalo, Rabu 15 Juli 2026 (Foto: Himpun.id/hms. Fadhil Hadju).

HIMPUN.ID Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo tengah menyusun materi edukasi khusus untuk membentengi pelajar dari penyebaran budaya LGBT. Langkah preventif ini direncanakan untuk diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sekolah atau kurikulum formal mulai dari jenjang pendidikan paling rendah.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, saat menghadiri Focus Group Discussion(FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perspektif HAM di d’Qta Aja Resto, Kota Gorontalo, Rabu 15 Juli 2026. Forum yang diinisiasi oleh Kementerian HAM Provinsi Gorontalo ini, fokus membahas regulasi perlindungan hak dan dinamika sosial daerah.

Kemenag menilai fenomena penyebaran budaya tersebut sebagai ancaman non-militer yang serius terhadap moral generasi muda, sehingga memerlukan penanganan taktis di sektor pendidikan. Proses penyusunan materi edukasi ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai ahli.

“Penyebaran budaya LGBT masuk pada kategori ancaman non-militer. Penyiapan materi ini sedang dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi, pakar, dan seluruh tokoh-tokoh agama,” ungkap Misnawaty.

Fokus utama dari program ini adalah memberikan pemahaman yang kuat kepada peserta didik agar tidak terpengaruh oleh budaya yang dinilai menyimpang dari norma agama dan adat ketimuran. Kemenag kini sedang merumuskan teknis penyampaian materi tersebut di sekolah.

“Substansi materi ini sasarannya adalah anak didik kita. Jadi kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberikan pemahaman. Bahkan lebih spesifik lagi, kita memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu di mata pelajaran, apakah itu pelajaran Agama atau PPKN, ataukah di kurikulum,” urainya.

Upaya pencegahan ini dipastikan akan bergulir sejak dini untuk memutus pergerakan budaya tersebut di lingkungan sekolah. Misnawaty juga menegaskan dukungannya terhadap penyusunan regulasi daerah yang berperspektif HAM dan perlindungan sosial.

“Yang jelas bahwa Kementerian Agama sudah mulai memikirkan dan akan diupayakan mulai dari jenjang yang paling rendah. Yang dicegah adalah budaya, maka penyebaran budaya atau pergerakan ini yang menjadi fokus pada materi edukasi. Kami mendukung penuh hal yang didiskusikan pada siang ini,” tutup Misnawaty.

Diskusi strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah (Wilayah Kerja Gorontalo dan Sulawesi Utara) Mangatas Nadeak, perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas PPPA, unsur kepolisian, serta berbagai pemangku kepentingan daerah lainnya.

Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *