HIMPUN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, Sherman Moridu, menegaskan kepada Pemerintah Desa untuk memanfaatkan penggunaan Dana Desa dengan baik, sesuai regulasi.
Hal itu disampaikannya, saat Sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021, yang diselenggarakan Dinas Sosial dan PMD Boalemo, bertempat di Aula BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (16/02/2020).
Ia berharap, pemerintah Desa, benar-benar merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021, dalam mengelolah keuangan Desa.
Imbuhnya, adanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Desa diberikan kesempatan yang luas untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangan serta pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.
“Namun harus berdasarkan regulasi yang ada,” ketusnya.
Harapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fadlina Podungge, berharap, sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada pemerintah Desa, terkait pengunuan dana desa sesuai. (HP)