Example floating
Example floating
Pemda Bone Bolango

Sekdis Kominfo Bone Bolango Tegaskan Kualitas PPID Cermin Kepercayaan Publik terhadap Pemda

0
×

Sekdis Kominfo Bone Bolango Tegaskan Kualitas PPID Cermin Kepercayaan Publik terhadap Pemda

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bone Bolango, Eriana Pajria Ningsih, saat mengikuti Bimbingan Teknis PPID dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 tingkat Provinsi Gorontalo di Oma Caffe, Pohuwato, Rabu 19 Agustus 2026 (Foto: Himpun.id/hms Pemda Bonbol).

HIMPUN.ID – Pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kini menjadi parameter utama dalam mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi daerah.

Prinsip tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bone Bolango, Eriana Pajria Ningsih, usai mengikuti Bimbingan Teknis PPID dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 tingkat Provinsi Gorontalo di Oma Caffe, Pohuwato, Rabu 19 Agustus 2026.

Eriana menegaskan, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi dianggap sebagai sekadar gugur kewajiban atau urusan administratif semata.

“Prinsipnya sederhana, hak masyarakat untuk tahu itu dijamin undang-undang. Kalau PPID kita lambat, tidak tuntas, atau asal menolak tanpa dasar hukum, yang rugi bukan hanya pemohon informasi, tapi juga citra pemerintah daerah,” tegas Eriana.

Dalam penjelasannya, Eriana mengingatkan seluruh pengelola PPID OPD untuk patuh terhadap standar regulasi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Pengelolaan permohonan informasi wajib melewati alur resmi mulai dari registrasi, verifikasi, pemberitahuan, hingga penyerahan dokumen.

Eriana secara khusus menyoroti ketepatan waktu dalam memproses permohonan informasi, di mana pemberitahuan tertulis wajib diberikan maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja sesuai ketentuan hukum.

“Sepuluh hari kerja itu bukan angka kosong. Itu adalah ukuran kualitas pelayanan kita ke masyarakat,” kata Eriana.

Eriana menambahkan, tertib administrasi dan dokumentasi yang rapi—termasuk pelaksanaan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan—menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya sengketa informasi publik di tingkat Komisi Informasi.

“Begitu permohonan masuk, catat tanggalnya, beri nomor registrasi, dan jangan pernah didiamkan hanya karena berkasnya belum sempurna. PPID wajib mengarahkan, bukan menolak diam-diam,” ujarnya.

Guna memastikan pengelolaan data berjalan akuntabel, Dinas Kominfo Bone Bolango mendorong seluruh PPID OPD menerapkan lima prinsip utama: profesional dalam melayani, disiplin terhadap tenggat waktu, bekerja berdasarkan aturan, tertib mendokumentasikan setiap proses, serta mencegah sengketa sejak awal.

“Sengketa informasi itu sebenarnya bisa dicegah sejak di meja PPID. Selama kita bekerja tertib, berbasis dokumen, dan komunikatif, banyak persoalan selesai di tahap keberatan, tidak perlu sampai ke Komisi Informasi,” jelasnya.

Kominfo juga menggarisbawahi pentingnya dukungan penuh dari unit teknis pemilik data serta Atasan PPID agar seluruh permohonan informasi dapat direspons secara efisien tanpa terkendala hambatan internal.

“Setiap PPID wajib punya jejak yang rapi. Ini bukan cuma soal patuh administrasi, tapi soal siap kapan saja diuji, termasuk kalau harus bicara di depan Komisi Informasi,” tambahnya.

Melalui penguatan kapasitas dan kelembagaan ini, Pemkab Bone Bolango berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai pondasi utama tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Kami ingin PPID di Bone Bolango bukan sekadar menjalankan kewajiban, tapi benar-benar menjadi garda depan keterbukaan informasi. Karena pada akhirnya, kepercayaan publik itu dibangun dari hal-hal kecil: kecepatan merespons, ketepatan menjawab, dan keberanian untuk transparan,” pungkasnya.(Adv)

Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *