Oleh: Adnan Parangi (Abdul Hanap M.P, SH.,MH)
HIMPUN.ID – Memang tempat parkir sudah menjadi kebutuhan pokok saat ini, makanya tempat parkir harus ada aturan yang jelas antara hak dan kewajiban tukang parkir dan konsumen atau orang yang memarkir kendaraan.
Salah satu hal yang fundamental penting dalam pengelolaan parkir yakni mengenai masalah perlindungan bagi konsumen pengguna jasa parkir yakni keamanan kendaraan yang mereka parkir.
Tentunya mereka tidak menginginkan kendaraan yang mereka rusak apalagi hilang.
Jadi pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kalau orang yang membeli barang untuk dijual kembali maka dia bukan konsumen, yang dimaksud konsumen itu adalah pengguna terakhir.
Nah Kasus kehilangan atau kerusakan kendaran tentunya melanggar hak-hak pengguna jasa parkir atau konsumen.
Terkait dengan masalah ini kita harus pahami bahwa jasa parkir merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya perjanjian atau perikatan yang timbul karena undang-undang.
Pasal 1694 Kuhperdata menyebutkan bahwa, dikatakan penitipan barang apabila seseorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.
Baca juga:Jokowi, di sini Ada Cerita Tentang Integritas Institusi Polri dan Tambang Ilegal di Pohuwato
Untuk itu, petugas parkir sebagai penerima penitipan wajib menjaga dan mengembalikan kenderaan yang dititipkan dalam keadaan yang sama saat dititipkan.
Contohnya kalau mobil saat diparkir dgn posisi roda empat jadi klw rodanya tinggl 3 maka itu pelanggaran.
Namun kalau mengacu di pasal 1330 Kuhperdata orang yang belum dewasa tidak boleh untuk membuat perjanjian, pengguna jasa parkir dgn tukang parkir atau penyelenggara parkir hubungan hukumnya adalah hubungan keperdataan, makanya tidak bisa dikatakan sebagai perjanjian kalau salah satu pihak tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian.
Yaag jadi masalah kalau tukang parkirnya juga masih anak-anak dibawah umur.
Jadi aturan negara kita ini mengatur bahwa tdk ada kebebasan berkontrak (freedom of contrak) semua ada batasannya.
Namun apapun alasannya petugas parkir/tukang parkir harus bertanggung jawab penuh atas kehilangan kendaraan yang terjadi dalam area parkir.
Tidak boleh di tempat parkir ditulis “kami tdk bertanggung jawab atas kehilangan barang”
Jadi ada prinsip tanggung jawab yang harus diprioritaskan oleh tukang parkir, mereka tidak boleh menentukan klausa yang merugikan konsumen secara sepihak, jika ada pembatasan maka harus berdasar pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jadi, kalau mereka tidak mau bertanggung jawab silahkan adukan ke Badan Penyelesaian sengketa konsumen.
Di Gorontalo khususnya Kabupaten Bone Bolang, saya merupakan salah satu pemeriksa atau majelis perkara sengeketa konsumen.
Mari sama-sama kita wujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Catatan : Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis
(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, Puisi, Tips, Edukasi, Khazanah, dan lain sebagainya, selagi bermanfaat)