Oleh: Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan ESDM, HMI Badko Sulawesi Utara-Gorontalo, Arga Nurmansyah Mokodompit
HIMPUN.ID – Pohuwato sedang dalam ujian. Bukan ujian yang diselesaikan dengan operasi dini hari dan foto excavator di halaman Mapolres. Ujian sesungguhnya dimulai justru setelah kamera-kamera itu pergi ketika tekanan sunyi mulai bekerja, lobi-lobi halus mulai bergerak, dan pertanyaan terbesar menggantung tanpa jawaban: apakah alat-alat berat yang sudah susah payah disita itu akan tetap menjadi barang bukti yang berbicara di pengadilan, ataukah ia akan dipulangkan diam-diam ke tangan pemiliknya yang tak pernah satu pun menjadi tersangka?
Gelombang Penangkapan: Data yang Tidak Berbohong
Biarkan angka-angka berbicara terlebih dahulu. Sepanjang Januari 2026, Polres Pohuwato menggelar serangkaian operasi yang menghasilkan enam unit excavator tersita dari tiga kecamatan berbeda. Pada 6 Januari, satu excavator merek Hyundai diamankan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Pada 8 Januari, satu excavator merek Develon ditemukan beroperasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Pada 10 Januari, dua lokasi di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, masing-masing menyumbang satu unit lagi. (sumber:Hulondalo)
Pada 14 Februari 2026, giliran satu excavator merek Kobelco diamankan dari Hutino, Kecamatan Buntulia. Yang lebih menggetarkan: dalam penggerebekan itu, ditemukan dua anak di bawah umur berusia 16 tahun yang turut dilibatkan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Polres Pohuwato mengkategorikan keduanya sebagai korban eksploitasi anak. (Sumber:Harian Post)
Pada 31 Maret 2026, Kasat Reskrim AKP Khoirunnas memimpin tim delapan personel ke kawasan DAM, Desa Hulawa Atas, Kecamatan Buntulia atas atensi langsung Kapolda Gorontalo. Di sana, mereka menemukan tujuh unit excavator sekaligus berdiri siap beroperasi di lokasi yang diduga akan dijadikan tambang emas ilegal. (sumber:HARIAN METRO)
Tujuh hari kemudian, 6 April 2026 dini hari pukul 01.00 WITA, satu excavator merek XCMG kembali tertangkap basah sedang mengeruk material di Sungai Alamotu, Desa Hulawa. Operator berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (sumber:HARIAN METRO)
Jika ditotal, hanya dalam rentang Januari hingga April 2026, lebih dari lima belas unit excavator telah disita dari berbagai titik di Pohuwato. Satu unit excavator kelas menengah bernilai antara Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar di pasaran. Artinya, nilai aset yang berhasil diamankan aparat dalam tiga bulan itu bisa menembus angka Rp 12 miliar hingga Rp 30 miliar. Ini bukan industri kecil. Ini adalah kejahatan lingkungan berskala industri yang membutuhkan modal besar, logistik terorganisir, dan yang paling penting jaringan perlindungan yang tidak bisa dibeli dengan uang kecil.
Tujuh Excavator dan Nama yang Tak Kunjung Disebut
Meski tujuh unit excavator telah diamankan dari kawasan DAM sejak akhir Maret 2026, hingga pekan pertama April identitas pemiliknya belum juga diungkap ke publik. AKP Khoirunnas mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang kepada media dan masyarakat, dan akan menginformasikan lebih lanjut setelah proses berjalan. (Sumber:HARIAN METRO)
Ketua PERMAHI Pohuwato, Hardiknas Dulman, merespons keras keheningan itu. Ia menegaskan aparat harus segera mengumumkan siapa pemilik tujuh alat berat tersebut, karena jika identitas pemilik tidak segera diungkap, spekulasi publik terkait adanya praktik main mata berpotensi menguat. Menurutnya, tujuh unit excavator di lokasi strategis sulit diterima tanpa keterlibatan pihak bermodal besar: “Tidak masuk akal jika alat berat dalam jumlah sebanyak itu dapat beroperasi tanpa diketahui siapa pemilik atau penyewanya. Ini mengindikasikan adanya aktor besar yang seolah kebal hukum.” (Sumber:HARIAN METRO)
Pernyataan itu menampar dengan tepat. Excavator bukan barang yang bisa dibawa diam-diam dalam saku baju. Ia berbobot puluhan ton, bersuara menggelegar, meninggalkan bekas pengerukan yang terlihat dari udara. Tujuh unit dari merek yang berbeda-beda tidak bisa berkumpul di satu lokasi hutan tanpa ada koordinator yang mengatur logistik, tanpa ada modal yang membiayai pengiriman, tanpa ada seseorang yang tahu persis bahwa lokasi itu “aman” untuk beroperasi.
Siapa yang menjamin keamanan itu? Pertanyaan ini jauh lebih penting dari nama tersangka operator mana pun.
Skandal yang Mengkhianati Dirinya Sendiri
Tanggal 2 April 2026, di tengah operasi penertiban PETI yang gencar digelar, seorang anggota Satuan Intelkam Polres Pohuwato berinisial DA mengunggah di story WhatsApp-nya sendiri: karung, koper, kardus, dan tas jumbo berisi uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam sebuah mobil, kemudian dua koper penuh uang di dalam kamar hotel. Unggahan itu disertai narasi yang menggambarkan transaksi pembelian emas. (Sumber:Kronologi) Video itu viral. Kapolres AKBP Busroni langsung memerintahkan Propam menindaklanjuti. Brigadir DA diamankan di Kabupaten Gorontalo pada 6 April 2026. (sumber:Detik.com)
Dalam video klarifikasi, Brigadir DA meminta maaf dan mengaku uang itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain, dan ia menyebut unggahan itu sekadar candaan. (Sumber:Detik)
Penjelasan resmi menyebut uang itu adalah hasil penjualan ruko milik teman DA. Publik diminta mempercayai bahwa seorang anggota Intelkam kebetulan berada di dekat tumpukan uang miliaran rupiah, kebetulan memvideokannya, kebetulan mengunggah dengan narasi transaksi emas ilegal, dan semua itu hanya lelucon tanpa substansi.
Tidak ada yang bisa menelan penjelasan itu dengan nyaman. Anggota Intelkam satuan yang tugasnya mengumpulkan informasi intelijen, termasuk tentang aktivitas tambang ilegal memamerkan uang miliaran rupiah bersamaan dengan narasi emas, di tengah gelombang penyitaan excavator PETI yang paling masif dalam sejarah Pohuwato. Ini bukan soal kebijaksanaan bermedia sosial sebagaimana yang ditegur Kapolres. Ini adalah kebocoran yang tidak disengaja dari sesuatu yang seharusnya tetap tersembunyi.
Propam boleh menangani aspek kode etiknya. Tetapi pertanyaan tentang asal-usul uang itu, siapa pemilik sesungguhnya, dan bagaimana kaitannya dengan jaringan PETI di Pohuwato itu bukan ranah Propam. Itu adalah ranah Bareskrim, PPATK, dan jika perlu, KPK.
Beking Berseragam: Diakui dari Dalam
Sebelum semua ini mencuat ke permukaan, dalam insiden terpisah, seorang ASN di lingkungan DPRD Pohuwato berinisial R mengamuk ketika excavatornya disita dari zona konsesi resmi Pani Gold Project. Dalam amarahnya, R sendiri yang membuka apa yang selama ini dirahasiakan: ada oknum aparat yang selama ini memberikan “karpet merah” bagi penambang ilegal, sehingga operasi PETI mereka tetap berjalan mulus. Ia juga menuding ada alat berat lain yang terus beroperasi di lokasi serupa tanpa pernah disentuh aparat.
Kesaksian itu bukan berasal dari aktivis, bukan dari pengamat, dan bukan dari spekulasi media. Itu keluar dari mulut orang yang ada di dalam jaringan itu sendiri dalam keadaan marah yang tidak terkendali, ketika tembok penjaga runtuh sejenak karena kepentingan pribadinya terancam. Tidak ada alasan untuk tidak mempercayai esensinya.
Jika benar ada oknum yang selama ini menjadi tameng bagi PETI di Pohuwato, maka operasi-operasi yang digelar saat ini bukan hanya berlomba melawan jaringan penambang ilegal. Mereka sedang berlomba melawan orang-orang di dalam institusi mereka sendiri.
Desakan Tegas: Jangan Biarkan Lobi Mengalahkan Hukum
Kita sampai pada inti persoalan yang paling mendesak hari ini.
Setelah lebih dari lima belas excavator disita, setelah nama pemilik modal mulai teridentifikasi dalam pemeriksaan, setelah skandal uang miliaran anggota Intelkam mengguncang opini publik nasional pada titik inilah tekanan terbesar sedang bekerja di balik layar. Bukan melalui kekerasan. Melalui lobi. Melalui narasi “kami adalah korban.” Melalui pendekatan-pendekatan persuasif kepada penyidik yang namanya tidak pernah masuk berita. Melalui janji-janji yang nilainya mungkin melebihi gaji bertahun-tahun.
HMI Badko Sulawesi Utara-Gorontalo menyampaikan desakan yang tegas dan tidak bisa ditawar:
Satu. Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo harus segera dan terbuka mengumumkan identitas pemilik seluruh excavator yang telah disita termasuk ketujuh unit dari kawasan DAM Hulawa. Kerahasiaan yang berkepanjangan bukan melindungi proses hukum. Ia melindungi pemilik modal dari tekanan publik yang seharusnya menjadi pengawas independen atas jalannya penyidikan.
Dua. Seluruh excavator yang disita harus tetap berstatus barang bukti yang tidak dapat dipindahtangankan, dikembalikan, atau dilepaskan dalam bentuk apapun selama penyidikan terhadap pemilik modalnya belum tuntas. Setiap upaya hukum yang bertujuan membebaskan alat berat tersebut baik melalui praperadilan, permohonan pengembalian barang bukti, maupun jalur lainnya harus dilawan dengan argumentasi hukum yang kuat oleh jaksa penuntut umum.
Tiga. Kejaksaan Negeri Pohuwato harus mengambil sikap aktif dan bukan sekadar menunggu pelimpahan berkas. Koordinasi dengan Polres yang sudah berjalan harus menghasilkan dakwaan berlapis: Pasal 158 UU Minerba, Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang bagi siapa pun yang terbukti menikmati hasil kejahatan tambang ini.
Empat. Investigasi terhadap uang miliaran Brigadir DA tidak boleh berakhir di sidang kode etik Propam. PPATK harus dilibatkan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan emas ilegal di Pohuwato. Jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi yang melibatkan aparat, maka Bareskrim atau KPK adalah lembaga yang tepat mengambil alih.
Lima. Kapolda Gorontalo yang telah menunjukkan atensi serius terhadap kasus ini harus memastikan bahwa atensinya tidak berhenti sebatas operasi penggerebekan. Pengawasan atas jalannya penyidikan di Polres Pohuwato, termasuk memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun yang mempengaruhi independensi penyidik, adalah tanggung jawab yang tidak bisa didelegasikan.
Barang Bukti Adalah Kunci, Bukan Sekadar Pajangan
Ada sesuatu yang perlu dipahami oleh publik secara luas: excavator-excavator yang kini terparkir di halaman Mapolres Pohuwato bukan sekadar besi tua yang menunggu putusan hakim. Mereka adalah kunci untuk membongkar seluruh jaringan. Nomor seri mesin, dokumen kepemilikan, rekaman transaksi pembelian bahan bakar, log pergerakan alat dari satu lokasi ke lokasi lain semua itu adalah jejak yang bisa menelusuri dari operator di bawah hingga pemodal di puncak, dari sopir truk pengangkut hingga siapa yang menerima setoran “uang koordinasi”.
Mengembalikan excavator kepada pemiliknya sebelum penelusuran itu tuntas adalah sama dengan merobek separuh berkas perkara. Dan jika itu terjadi dengan alasan apapun, dengan dalih prosedur hukum apapun maka kita semua tahu siapa yang sesungguhnya menang dalam pertarungan ini.
Bukan hukum. Bukan lingkungan hidup. Bukan masyarakat Desa Hulawa yang sungainya dikeruk, yang anaknya dieksploitasi, yang laporannya selama bertahun-tahun diabaikan.
Yang menang adalah mereka yang cukup kaya dan cukup berkuasa untuk membeli keheningan.
Terakhir, Integritas Tidak Bisa Dinegosiasikan
Kepada seluruh aparat penegak hukum di Pohuwato dari penyidik di lapangan hingga kepala satuan, dari jaksa yang menerima berkas hingga hakim yang kelak membaca dakwaan kami menyampaikan satu pesan yang tidak rumit:
Publik sedang mengawasi. Bukan hanya masyarakat Pohuwato. Setelah video uang miliaran itu viral secara nasional, setelah nama-nama mulai disebut dalam pemeriksaan, setelah tujuh excavator menjadi simbol dari pertarungan antara hukum dan impunitas di Gorontalo seluruh mata sedang tertuju ke sana.
Setiap keputusan yang diambil dalam perkara ini akan dicatat. Setiap nama yang tidak muncul dalam dakwaan padahal seharusnya ada akan dipertanyakan. Setiap excavator yang kembali ke tangan pemilik modal tanpa proses hukum yang tuntas akan menjadi bukti bahwa di Pohuwato, hukum memang bisa dinegosiasikan asalkan harganya cukup.
Kami tidak menginginkan itu terjadi. Kami menuntut agar itu tidak terjadi.
Sungai Alamotu menunggu keadilan. Dan keadilan tidak bisa menunggu lobi selesai bekerja.*
Catatan Redaksi: Redaksi menerima tulisan opini ini sebagai bagian dari ruang publik dan kontrol sosial. Seluruh isi, data, dan opini yang terkandung dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi HIMPUN.ID senantiasa menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi bagi pihak yang merasa keberatan dengan isi tulisan ini.














